Karawang,jabar Indoshinju.com Jalan berlubang di ruas jalan Cilamaya-Cikalong, memakan korban. Seorang pengendara jatuh karena menghindari jalan berlubang di ruas jalan itu.
Di sejumlah daerah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan yang disebabkan karena jalan rusak atau berlubang.
Kini terjadi lagi dan lagi kecelakaan tunggal sepeda motor, tiga orang korban terjatuh disebabkan jalan berlubang dan rusak dijalur Cikalong-Cilamaya, tepatnya jalan Kalenraman, Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Korban, Ibu dan kedua anaknya yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak tahu kalau jalan rusak.
“Saya tidak melihat kalau jalan berlubang karena didepan ada mobil yang menghalangi,
Dengan adanya kejadian tersebut, Andryanto S.H selaku pengguna jalan serta pemerhati lingkungan angkat bicara, ” Sudah sebanyak lima kejadian kecelakaan dijalur Cikalong-Cilamaya di bulan ini, masih untung korban kecelakaan hanya mengalami luka ringan, harapan saya sebagai pengguna jalan, tolong kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk segera perbaiki, jangan menunggu ada korban nyawa,”
Tambah Andryanto, dan saya cermati proyek jalan yang dikerjakan dijalur Cilamaya-Cikalong ini selalu saja tambal sulam, sehingga kekuatan jalan tidak bisa lama, cuma hitungan bulan rusak lagi, berlubang lagi,”tegasnya.
Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, tercantum dalam Pasal 24 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pemerintah memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sekaligus sebagai cara mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.(Pri/Red).


