KUNINGAN indoshinju.com – Pemerintahan desa saat ini menjadi sorotan semua pihak karna bantuan dari pemerintah untuk desa deaa bernilai fantastis,bantuan yang di berikan pemerintah tentu saja pemerintah menginginkan bahwa desa desa yyang diberikan bantuan berupa DD dan ADD menjadi desa yang maju dan tentu saja taat pajak.
Seperti yang kita ketahui bahwa sejak bantuan itu di gulirkan Presiden Jokowidodo sudah diamanatkan bahwa kepala desa harus membayar pajak pembelanjaan berupa PPH dan PPN yang diatur dalam juklak dan juknis.IN
“Dalam membuat rencana anggaran biaya RAB biyasanya pihak desa sudah mengalokasikan untuk pembayaran pajak PPH PPN jadi sangat aneh jika ada desa melupakan apajak.
Demikianlah adanya di Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan jawa barat dinilai melalaikan pembayaran pajak pembelanjaan pada tahun 2016.
Ditambah informasi yang bergulir di masyarakat untuk membayaran pajak Rp 5.700.000 di duga di peroleh hasil bantuan dari para kepala desa sekecamatan mandirancan perkepala desa Rp 500.000. tentu saja hal ini menjadi pertanyaan kemana larinya uang pajak PPH PPN desa sukasari
sewktu awak media ini menyambangi kades sukasari Nana Karyana di tempat kerjanya, membenarkan pihaknya lalai membayar pajak dalam kegiatan tahun 2016 sebesar Rp 5.700.000.
Semua ini adalah kelalaian pihak desa namun semua ini menjadi tanggung jawab saya sebagai kepala desa untuk mempertanggung jawabkan semuanya, permasalahan sudah di elesaikan pajak PPH PPN sebesar Rp 5.700.000 sudah di bayar.
Masalah bantuan dari para kepala desa per 500 ribu itu tidak benar, akunya.
terkait pembayaran pajak desa sukasari di peroleh dari sumbangan para kepala desa, pihak camat mandirancan hanya menyarankan kepada para kepala desa di kecamatan mandirancan agar sesama kepala desa saling membantu.
Jika mana ada salah satu desa sedang ada permasalahan pihaknya hanya segedar menyarankan agar saling membantu baik secara pikiran ataupun secara materi, agar permasalahan desa depat segera di selesaikan. (DEDE S/Red)


