Karawang Jabar _ Indoshinju.com Kamis,29/8/2024 Sekolah non formal atau disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.
Pasalnya,dugaan rangkap jabatan tersebut kini menjadi sorotan awak media, bahkan menjadi buah bibir hingga menuai polemik, bagaimana tidak, oknum Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut merangkap jabatan sebagai ketua PKBM yang ada di beberapa wilayah kecamatan yang berada di naungan Forum PKBM Kabupaten Karawang.
Berkembangnya issue dugaan rangkap jabatan tersebut,dikarenakan banyaknya ditemukan para mantan ketua PKBM yang telah di angkat menjadi P3K dalam kegiatan sehari-hari yang menyangkut kegiatan PKBM tersebut dan masih bertindak seolah-olah dirinya ketua PKBM,baik dalam rapat ataupun kegiatan seremonial lainnya,serta jabatan yang diemban didalam Forum PKBM masih ada beberapa yang menjabat sebagai ketua komisariat.
Padahal semestinya,ketika sudah tidak lagi menjadi ketua PKBM atau jabatan-jabatan di dalam forum harus di tinggalkan, dengan kejadian tersebut,seolah-olah para oknum P3K tersebut mengundurkan diri sebagai ketua PKBM hanya sebatas untuk memenuhi aturan pemerintah secara administrasi yang melarang mereka rangkap jabatan.Sehingga timbulnya issue perjokian, dikarenakan para oknum ketua PKBM yang baru yang mengantikan ketua lama yang telah di angkat menjadi P3K hanya jontrot semata.
Karena yang menggantikannyapun tidak jauh dari hubungan istri,anak,adik,kakak ataupun saudara.
Ketua umum lembaga bantuan hukum massa keadilan rakyat (LBH Maskar) Indonesia H.Nanang Komarudin, SH.MH saat dimintai komentarnya di ruangan nya terkait rangkap jabatan dari P3K menjadi ketua PKBM mengatakan,”jika merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan,”ucapnya pengacara yang berbicara lantang, Rabu,28/8/2024.
Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap dobel job.Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.
Sambungnya,berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak boleh merangkap jabatan, apalagi menjadi ketua pusat kegiatan belajar masyarakat,kalau issue ini benar-benar terjadi,saya dan tim LBH Maskar Indonesia akan menyiapkan laporan ke APH.
Disisi lain Asep Lesmana, S.sos, M.Pd. Ketua Forum PKBM Kabupaten Karawang saat dimintai tanggapannya terkait beberapa anggotanya yang rangkap jabatan dari P3K menjadi ketua PKBM mengatakan.Sebagai jawaban kami atas hal tersebut diatas, kami sampaikan :
1. Tentang perjokian Kepala PKBM, bahwa hal tersebut tidaklah benar, karna semua kembali kepada wewenang Yayasan ybs memutuskan dan menugaskan siapa menjadi Kepala PKBM dan kami menerima dari keputusan tsb yg telah dikeluarkan oleh yayasan masing masing.
2. Tentang Kepala PKBM merangkap ASN P3K, kami sudah tegaskan untuk menanggalkan sebagai Kepala PKBM nya dan fokus pada tugas dan wewenang sebagai ASN P3K, dan sepengatahuan kami secara kelengkapan administrasi sudah sesuai dengan aturan dimana mereka mengundurkan diri dari kepala PKBM nya.
3. Untuk hal biaya yang muncul pada kegiatan Jambore yaitu :
a. Kegiatan Jambore adalah kegiatan yg diusulkan oleh seluruh anggota PKBM sebagai refresentasi kegiatan kepramukaan disetiap pangkalan PKBM
b. Bahwa kegiatan pramuka tsb pun telah sesuai dan tertuang dalam ARKAS PKBM.
Adapun siapa saja nama-nama para mantan ketua PKBM yang di angkat menjadi P3K,dan masih berperan aktif seolah-olah dirinya ketua PKBM, serta masih menjabat di Forum PKBM akan terbit di edisi mendatang.(Pri).


