Pers Riliss
—————–
AMRI SINULINGGA
Aktivis Anti Korupsi
di Aceh Tenggara
ACEH TENGGARA _INDOSHINJU.COM Terungkap dugaan penggelapan gaji dosen kontrak oleh Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) setelah salah seorang dosen bertemu dengan Amri Sinulingga selaku Aktivis yang lantang menyuarakan kebenaran di Agara dan sangat peduli terhadap Universitas Gunung Leuser (UGL).
Amri Sinulingga menyebutkan kepada media ini, diduga YPGL gelapkan gaji dosen, pasalnya ada 4 dosen kontrak yang sampai hari ini tidak mendapatkan haknya, NK 8 bulan, MM 3 bulan, NA 3 bulan dan RA 3 bulan, sedangkan puluhan dosen lainya gaji mereka dibayarkan oleh YPGL.
Amri Sinulingga menjelaskan, berdasarkan surat YPGL nomor: 05 sampai dengan surat YPGL nomor: 12/UGL-A.1/V/2018, tanggal 30 Mei 2018. Perihal: Pengajuan Pembayaran Tunggakan Gaji Dosen Kontrak 2017.
Daftar rekapitulasi dana yang dibayarkan Universitas Gunung Leuser Kutacane Aceh Tenggara adalah:
– Gaji Dosen Tetap
Linier;
– Gaji Dosen MKDU;
– Gaji Dosen Non
Kontrak;
– Gaji Dosen Non
Kontrak/DPK;
– Gaji Dosen Tetap
Linier/Reguler;
– Gaji Dosen MKDU/
Reguler; dan
– Gaji Rektor.
Total yang dibayarkan dari bulan Mei 2017, 2018 sampai dengan Januari 2019 sebesar Rp 2.282.375.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Ironisnya, beberapa dosen yang berhasil dikonfirmasi mengatakan bahwa, mereka belum menerima gaji tersebut, bahkan kami sudah beberapa kali datang ke Aceh Tenggara untuk menagih gaji tersebut ke pihak YPGL tetapi tidak berhasil, sehingga kami sangat dirugikan dari waktu maupun biaya transportasi dari Medan ke Kutacane, bahkan diantara kami ada yang dari Banda Aceh, kata salah seorang dosen yang enggan disebutkan namanya didalam pemberitaan.
Adapun alasan pihak YPGL tidak membayarkan gaji dosen tersebut adalah berdasarkan hasil kesepakatan YPGL, gaji dosen tersebut dialihkan untuk membayar honorer pengurus yayasan, demikian kata dosen YZ yang kabarnya dekat dengan bendahara RD.
Aktivis Anti Korupsi, Amri Sinulingga, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kutacane untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pihak YPGL, terkait dugaan penggelapan gaji dosen ini, sebab akibat tidak dibayarkan gaji dosen tersebut sangat berdampak buruk kepada perkuliahan di Universitas Gunung Leuser (UGL), ironisnya “Pihak YPGL Telah Mengingkari Pernyataan Yang Mereka Buat Sendiri pada tanggal 11 Maret 2018”, yang bertanda tangan didalam surat peryataan tersebut Ketua Pengurus Harian Yayasan, Ketua Umum Yayasan, Rektor Universitas Gunung Leuser dan Sekretaris LLDikti Wilayah XIII, adapun poin-poin isi dari surat penyataan tersebut adalah:
1. Mengadakan pertemuan antara Yayasan, Rektor dan para dosen UGL dengan tujuan menyelesaikan
permasalahan terkait pembayaran gaji dosen UGL. 2. Menjamin proses belajar mengajar Mahasiswa dapat aktif kembali.
3. Menyampaikan hard copy laporan progres penyelesaian permasalahan UGL paling lambat akhir bulan Mei 2019 dengan melampirkan surat kesepakatan dari para dosen.
4. Menyampaikan hard copy Statuta UGL paling lambat akhir bulan Maret 2019.
Amri Sinulingga melanjutkan, sampai hari ini proses belajar mengajar di UGL tidak aktif, ini dampak dari tidak dibayarnya gaji dosen tersebut.
Menurut Amri Sinulingga kenpa ia memilih pihak Kejaksaan untuk melakukan proses hukum terkait dugaan penggelapan ke 4 gaji dosen ini adalah, Kejaksaan dapat dipercaya kinerjanya. “Bukan saya tidak percaya kepada pihak Kepolisian, tetapi saya ragu”, tutup Amri Sinulingga. (ISC)
NB
Jika ingin mengetahui informasi terkait Dosen tersebut bisa Menghubungi Redaksi Indoshinju.com.


