Bojonegoro – Indoshinju.com – Malang benar nasib Melati (nama samaran) gadis usia 13 th warga Desa Mulyorejo, Tambakrejo. Sang gadis ini menjadi koban pemerkosaan yang di lakukan bapak tirinya di rumahnya sendiri.
Lelaki bejat SW (34) yang berasal dari Cepu ini telah menikahi ibu Melati 9 tahun lamanya, SW selain menikahi ibu Melati ini, SW juga hidup serumah sama Melati, melihat Melati tidur SW tak kuat melihat kemolekan tubuh Melati, pikiran bejat SW mulai hadir.
Hampir setiap malam bapak tiri bejat ini mendatangi kamar Melati dan mengajak hubungan intim, tak tanggung tanggung di hadapan Kapolres AKBP Wahyu S.Bintoro SH., SIk., M.Si dan awak media ini, tersangka mengaku sudah 25 kali melakukan layaknya hubungan suami istri.
Terungkapnya kasus ini berawal saat Srp (ibu korban) melihat kejanggalan pada tubuh putrinya yang perutnya semakin membesar, setelah di tanya ternyata gadis lugu ini menceritakan kelakukan bejat bapak tirinya.
Setelah tau kejadian tersebut Srp langsung menghubungi kades dan perangkat desa dan melaporkan kelakukan bejat suaminya ke Polres Bojonegoro.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu .S Bintoro SH., SIK., M.Si dihadapan awak media saat melakukan Press Reliase di Mapolres Bojonegoro Selasa (3/4 ) mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas setelah dilaporkan oleh istrinya.
“Tersangka ini kita tangkap setelah ada pelaporan dari ibu korban yang diantar sama perangkat desa dan saat ini korban dalam keadaan hamil 8 bulan” terang Kapolres.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) tentang perilindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juga denda 5M (Lima Miliar), dan saat ini pelaku mendekam di sel tahanan polres Bojonegoro. (Gok Ras)


