MAKASSAR (indoshinju.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna dan mengesahkan peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 diRuang Rapat Paripurna DPRD Makassar Senin 24/10/2016.
Dalam rapat tersebut Juru bicara Badan Anggaran (BANGGAR) Hasanuddin Leo mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan dari 7 hasil evaluasi yang berfokus pada SKPD dan PERUSDA, diantaranya adalah tumpang tindih program antar SKPD.
Program kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan/jalan ditempat, penegakan perda kurang maksimal, masih terdapat potensi pajak yang kurang dimakasimalkan, taksasi dalam penetapan besarnya nilai pajak, dan target retribusi kebersihan dari beberapa kecamatan jauh dari potensi yang ada.
Dari kesimpulan tersebut yang ada diatas sehingga melahirkan 9 rekomendasi sebagai berikut :
1. Pola perencanaan harus matang dan terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek teknis masing-masing program degan mengacu pada hasil serta manfaat yang dihasilkan dari program kegiatan tersebut.
2. Dalam membangun asumsi dasar, perlu memperhatikan faktor eksternal yang memang sangat berpengaruh terhadap pencapaian suatu target pendapatan.
3. Taksasi atas pendapatan besaran nilai pajak perlu dirasionalisasi, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Bawah Tanah dan upaya massif terhadap kewajiban penggunaan alat pemadam kebakaran pada setiap kegiatan usaha dan rumah tangga.
4. Dinas yang terkait dengan Pengelolaan Pendapatan harus melakukan koordinasi dengan institusi penegak perda untuk memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dan wajib retribusi.
5. Juklak dan juknis untuk pelaksanaan pemungutan retribusi kebersihan di kecamatan harus segera ditertibkan untuk mendukung upaya penarikan retribusi kebersihan yang seragam sekaligus menopang peningkatan PAD.
6. Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan dari sektor retribusi pemadam kebakaran, maka perlu didukung dengan Perwali yang mewajibkan hotel-hotel, pasar-pasar, mobil angkutan umum dan pribadi, rumah tangga dan sebagainya untuk menyiapkan alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
7. Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang direkomendasikan untuk direvisi.
8. Perusahaan daerah harus lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dengan tetap memprioritaskan aspek layanan kepada masyarakat Kota Makassar.
9. Berdasarkan komitmen Walikota Makassar dengan DRPD Makassar terkait dengan kewajiban setiap pimpinan SKPD menghadiri undangan pembahasan sesuai dengan jadwalnya, maka Walikota Makassar diharapkan dapat memberikan teguran keras kepada Kepala SKPD yang tidak mengindahkan komitmen tersebut.
Dengan disetujuinya APBD Tahun 2016,maka kedepannya pola perencanaan harus lebih baik serta koordinasi antar SKPD lebih dipererat guna meningkatkan kinerjanya kedepan.
Melalui rapat Paripurna ini, kami menyatakan SETUJU dan MENERIMA dengan baik rancangan peraturan daerah kota Makassar tentang Perubahan APBD TA 2016 dengan segala pelaksanaannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Ujar Hasanuddin.
Selanjutnya penandatangan Naskah PERDA Tahun 2016 oleh Walikota Makassar Mohammad “Danny” Pomanto bersama unsur Ketua DPRD Kota Makassar.(Yudi)