BOJONEGORO (indoshinju.com) – Pada hari Rabu 14/06/2017.Telah di adakan musyawarah Desa yang di hadiri oleh,
Kepala Desa,Perangkat Desa, BPD LPMD , Ketua Rt dan Rw,Karang taruna PKK Dan tokoh masyarakat,beserta Anggota LSM
Membahas tentang sewa tanah Kas desa yang di gunakan akses jalan masuk JOB PPEJ.
Dari hasil Musyawara tersebut telah di sepakati Hal hal sebagai berikut:
1 . Sewa tanah kas Desa untuk masuk JOB – PPEJ sesuai dengan pernyataan tgl 8/02/2016.berakhir pada tgl 20/06/2017.
2. Berdasarkan peraturan Bupati nomor 18 th 2017 Tentang pengelolaan tanah Kas desapasal 5 di nyatakn bahwa:
Sewa menyewa tanah desa di lakukan atas dasar menguntungkan Desa.
3. Seluruh pesertaMusyawarah menyatakan bahwa akhir akhir ini, sewa tanah kas desa untuk akses masuk JOB – PPEJ sudah tidak menguntugkan desa
Terbukti Bahwa Jalan Desa Rusak dan tidak ada perbaikan, PENGANGGURAN MASIH TERLALU BANYAK, karena pekeejaan / Masyarakat Ngampel tidak terserap dalam kegiatan JOB- PPEJ, CSR juga tersendat – sendat pencairanya.
4. Atas dasar angka 3 di atas maka seluruh peserta musyawarah , menyatakan tidak akan menyewakan tanah Desa tersebut, untuk kegiatan JOB – PPEJ karena sudah tidak menguntungkan Desa.
Tetapi apabila Rencana pembangunan pasar Desa Ngampel yang merupakan Solusi, tingkat pengangguran Masyarakat Desa Ngampel dan peningkatan perekonomian,
Desa ngampel mendapatkan perhatian dan tidak di persulit, masalah Perijinan dan pembangunannya, maka tidak keberatan Apabila tanah tersebut di sewa kembali oleh pihak JOB-PPEJ dengan jalan Msyawarah Desa.
Redaksi