Oleh : Dr Jaya Wardana
PROV.RIAU (indoshinju.com) – Ketua DPD AMTI Kepri Baharuddin Rahman menilai, pejabat pejabat yang telah dilantik oleh Gubernur kepri pada Januari yang lalu berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, pelantikan yang dilaksanakan tersebut merupakan produk dari proses yang cacat hukum.
DPD AMTI Kepri menilai tindakan Gubernur kepri melantik para pejabat eselon di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melanggar ketentuan perundang undangan. Ini berimplikasi pada hukum, maka dapat dikategorikan tidak mengindahkan Ketentuan perundang undangan dan penyalahgunaan wewenang.
Manakala terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka kebijakan tersebut tentunya cacat hukum, sehingga tidak sah.
Dampak dari kesalahan penempatan pejabat yang cacat hukum tersebut maka ada perbuatan atau kebijakan yang sudah salah sebab telah dilakukan oleh pejabat yang tidak sah, begitu juga dengan keuangan negara yang dikelola menjadi tidak sah dan dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara.
Oleh karena itu DPD AMTI Kepri selain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman terkait pelanggaran ketentuan perundang undangan dalam proses penempatan dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan riau, berencana juga akan mendatangi KPK.
InshaAllah kami juga akan mendatangi kantor KPK dan kami sedang mempersiapkan berkasnya.
Kami menduga ada unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam hal ini. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,
“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan atau kebijakan pemerintah. Cacat hukum keputusan atau kebijakan pemerintah pada umumnya menyangkut tiga unsur utama,
Yaitu : unsur kewenangan,
unsur prosedur dan
unsur substansi,
Dengan demikian cacat hukum dalam proses penempatan dan pelantikan pejabat di kepri tersebut bisa dikategorikan memenuhi unsur tersebut.
Oleh karena itu kami akan meminta KPK dapat mengusut dugaan potensi kerugian negara dalam hal ini,
Gubernur sebagai Pembina Kepegawaian Daerah dan Sekda Kepri sebagai Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran ketentuan perundang undangan yang berpotensi ada kerugian negara didalamnya. (jay)Prov.Kepulauan Riau (indoshinju.com) – Ketua DPD AMTI Kepri Baharuddin Rahman menilai, pejabat pejabat yang telah dilantik oleh Gubernur kepri pada Januari yang lalu berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, pelantikan yang dilaksanakan tersebut merupakan produk dari proses yang cacat hukum.
DPD AMTI Kepri menilai tindakan Gubernur kepri melantik para pejabat eselon di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melanggar ketentuan perundang undangan. Ini berimplikasi pada hukum, maka dapat dikategorikan tidak mengindahkan Ketentuan perundang undangan dan penyalahgunaan wewenang.
Pelantikan yang dilakukan, secara hukum dianggap tidak sah, dan seluruh pengeluaran tunjangan bagi pejabat yang merupakan produk cacat hukum berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Manakala terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka kebijakan tersebut tentunya cacat hukum, sehingga tidak sah.
Dampak dari kesalahan penempatan pejabat yang cacat hukum tersebut maka ada perbuatan atau kebijakan yang sudah salah sebab telah dilakukan oleh pejabat yang tidak sah, begitu juga dengan keuangan negara yang dikelola menjadi tidak sah dan dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara.
Oleh karena itu DPD AMTI Kepri selain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman terkait pelanggaran ketentuan perundang undangan dalam proses penempatan dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan riau, berencana juga akan mendatangi KPK.
InshaAllah kami juga akan mendatangi kantor KPK dan kami sedang mempersiapkan berkasnya.
Kami menduga ada unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam hal ini. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,
“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan atau kebijakan pemerintah. Cacat hukum keputusan atau kebijakan pemerintah pada umumnya menyangkut tiga unsur utama,
Yaitu : unsur kewenangan,
unsur prosedur dan
unsur substansi,
Dengan demikian cacat hukum dalam proses penempatan dan pelantikan pejabat di kepri tersebut bisa dikategorikan memenuhi unsur tersebut.
Oleh karena itu kami akan meminta KPK dapat mengusut dugaan potensi kerugian negara dalam hal ini,
Gubernur sebagai Pembina Kepegawaian Daerah dan Sekda Kepri sebagai Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran ketentuan perundang undangan yang berpotensi ada kerugian negara didalamnya.