Surabaya 22/04/2021.
Kunjung Wahyudi
Penyelenggaraan satuan pendidikan (sekolah) yang baik merupakan suatu kondisi yang dipengaruhi oleh perilaku manusia. Sekolah merupakan tempat interaksi manusia yang memungkinkan munculnya
perilaku produktif atau kontra-produktif dalam upaya pencapaian tujuan lembaga, pemenuhan terhadap
tuntutan dan kepuasan pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders), dan efektifitas serta efisiensi
penggunaan sumber daya dari masyarakat dan negara. Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan sekolah
harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan stakeholders (peserta didik, orang tua, masyarakat umum, pemerintah, dunia usaha dan dunia industri), baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diharapkan dapat memunculkan partisipasi dan mitra yang positif dari masyarakat terhadap sekolah.
Dengan demikian, keterlibatan stakeholders pendidikan dalam membina dan membantu
menyelenggarakan sekolah merupakan bagian dari penyelenggaran good governance pada lembaga
pendidikan. Hudson (2007) mengemukakan dalam artikelnya yang berjudul “Governing the Governance of
Education: the state strikes back? Temuan Hudson menunjukkan bahwa pelaksanaan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan merupakan babak baru yang diharapkan dapat meningkatkan mutu,
efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, tata kelola sekolah diduga masih belum banyak pelaksanaan dengan berpegang pada prinsip good governance.
Pelaksanaan good governance dalam tulisan ini ditinjau berdasarkan Sembilan karakteristik good governance yang dikemukakan oleh UNDP,
yaitu: partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholders, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis.
Tulisan ini berdasarkan hasil penelitian penulis di sejumlah SMAN di Kota Surabaya. Responden
penelitian adalah kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, siswa, pengurus komite sekolah dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen, untuk menjawab empat pertanyaan berikut:
Pertama, Bagaimana pelaksanaan good governance di SMAN Kota Surabaya?; Kedua, Peran apa yang
dilakukan personil sekolah dalam pelaksanaan good governance?; Ketiga, Faktor-faktor apa saja yang
mendukung dan menghambat pelaksanaan good governance di sekolah?; dan Keempat, Bagaimana
keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan good governance di sekolah?
Temuan penelitian ini secara singkat diuraikan sebagai berikut:
Partisipasi Masyarakat, Implementasi partisipasi masyarakat di SMAN Kota Surabaya secara formal
diwadahi melalui komite sekolah. Implementasi peran komite sekolah tidak saja sebagai penampung
aspirasi, tetapi benar-benar menjadi mediator bagi masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah.
Namun demikian dalam pelaksanaannya, belum semua unsur yang berkepentingan dengan sekolah berkontribusi
dengan baik terhadap penyelenggaraan sekolah.
Tegaknya Supremasi Hukum, Penegakan supremasi hukum di SMAN Kota Surabaya dianggap sebagai
suatu hal yang penting oleh warga sekolah (kepala sekolah, guru-guru, staf sekolah, komite sekolah, dan
siswa), dan kepala sekolah telah melaksanakan berbagai bentuk supremasi hukum dalam manajemen
kelembagaan sekolah.
Hal ini dirasakan memuaskan oleh para staf dan guru, termasuk oleh siswa. Namun
demikian, ada hal yang menjadi catatan dalam penegakan supremasi hukum ini berdasarkan pengamatan
selama penelitian, yaitu: Pertama, Tidak ada slogan-slogan pemberitahuan di sekitar lingkungan sekolah;
Kedua, menurut beberapa informasi adanya kekurang-sadaran guru untuk mengisi daftar hadir (absensi) dan
sering harus selalu diingatkan oleh piket.
Transparansi, Pelaksanaan transparansi di SMAN Kota Surabaya tidak luput dari peran kepala sekolah
dalam melakukan manajemen sekolah. Dukungan dan tuntutan transparansi muncul dari stakeholder dan guru beserta staf sekolah. Salah satu bentuk transparansi dilakukan melalui brefing hari senin (rutin setiap
hari senin, pukul 07.15-07.45) dalam upacara bendera, dimana segala informasi dan keluhan dapat
disampaikan pada saat brefing berlangsung, menjadi media komunikasi antara pihak sekolah dengan siswa.
Dengan begitu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak hanya diketahui oleh pihak sekolah,
tetapi juga menjadi pegangan bagi para pengurus sekolah. Dalam proses pembuatannya, RKAS
dikembangkan bersama antara pihak sekolah dengan komite sekolah.
Peduli pada Stakeholder, Pelaksanaan “peduli terhadap stakeholder” dapat dilihat pada tiga bentuk
Layanan yaitu: Layanan terhadap siswa, Layanan terhadap orang tua, Layanan terhadap masyarakat.
Orientasi layanan terhadap stakeholder menjadi salah satu orientasi dari kerja personil sekolah.
Namun demikian, orientasi ini belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak, apabila dilihat
dari kondisi fisik lingkungan sekolah (kaca-kaca kelas, meja, kursi) yang masih kotor selama proses belajar
mengajar berlangsung.
Berorientasi pada Konsensus, Pembuatan kesepakatan-kesepakatan antara kepala sekolah dengan guru
dan staf sekolah merupakan bagian dari perilaku yang sudah biasa dilakukan. Media untuk membuat
berbagai kesepakatan adalah brefing hari senin setelah Upacara Bendera. Berbagai kesepakatan pihak
sekolah juga dilakukan dengan pihak stakeholder sekolah, baik secara langsung maupun melalui komite
sekolah. Rapat rutin pihak sekolah dengan komite sekolah dilakukan minimal selama dua kali dalam
setahun, kecuali apabila terjadi kondisi yang emergensi, seperti ketika sekolah diberikan tawaran untuk
menjadi sekolah unggulan, maka kepala sekolah secara langsung mengundang pengurus komite sekolah
untuk mendiskusikannya.
Kesetaraan, Kesetaraan berlaku dalam proses interaksi keseharian diantara warga sekolah. Demikian halnya perlakuan pimpinan sekolah terhadap warga minoritas. Hal ini dapat dilihat dari upaya sekolah untuk
membujuk siswa yang berhenti sekolah, yang didasarkan pada ketidakmampuan orang tua membiayai putera/puterinya bersekolah sehingga siswa tersebut kembali ke sekolah. Hal ini pun terjadi pada
perlakukan terhadap guru honorer. Guru honorer diperlakukan sama dengan guru yang sudah menjadi PNS,
termasuk dalam peningkatan kesejahateraannya. Kebijakan sekolah dan implementasinya tidak membedabedakan antara orang di dalam sekolah, bahkan didorong untuk terus memiliki kinerja yang lebih baik.
Efektifitas dan Efisiensi, Efektifitas dan efisiensi dilihat dari tingkat kelulusan siswa, tahun 2019/2020
pada saat pandemi covid 19 dilakukan secara online dan dinyatakan lulus 100%. Dilihat dari serapan yang
diterima di Perguruan Tinggi rata-rata 47%, sedangkan 53% diterima di dunia kerja (tidak melanjutkan ke
Perguruan Tinggi). Dilihat dari prestasi non akademik, siswa-siswa banyak mendapatkan juara I baik pada
level kabupaten, provinsi, maupun nasional dan internasional. Kinerja guru, kepala sekolah secara langsung
mengamati dan membina penampilan guru di kelas dan dilakukan untuk semua guru.
Akuntabilitas, Semua dana bantuan dari Pemerintah yaitu BOS dan BPOPP, penggunaannya dilakukan
secara akuntabel kepada pihak pemberi dana. Akuntabilitas program dilakukan melalui pelaporan program,
bahkan pengecekan hasil program. Pemahaman akuntabilitas terbatas pada pemberi dana atau pemberi
program, sedangkan akuntabilitas terhadap siswa dan orang tua masih jarang dilakukan. Mediasi melalui
buku catatan belum menjadi mediator kepada orang tua untuk memberikan informasi mengenai
perkembangan anaknya.
Visi Strategis, Sekolah menyadari akan pentingnya Visi dan Misi Sekolah. Dalam pelaksanaannya, belum
semua warga sekolah memahami dan mampu menjabarkannya dalam bentuk perilaku. Yang terjadi adalah
warga sekolah memiliki keyakinan terhadap keberhasilan yang akan dicapai oleh sekolah. Permasalahan
yang sering dialami oleh warga sekolah adalah belum semua warga sekolah memahami visi dan misi
sekolah, mengapa visi dan misi itu ada, dan apa pentingnya peran dia dalam pencapaian visi dan misi
sekolah.
Hal ini teridentifikasi disebabkan beberapa oleh dua hal: Pertama, ada personil sekolah yang
kurang berminat untuk membahas dan membicarakan hal-hal seperti ini. Bagi dirinya, yang penting adalah
melaksanakan tugas. Kedua, dalam proses penyusunan dan pengembangan visi sekolah ke depan yang tertuang dalam RKAS tidak secara penuh melibatkan semua dalam pembahasannya.
Dari Sembilan karakteristik good governance yang terlaksana di sekolah, ada dua karakter yang patut diberi catatan, yaitu: akuntabilitas dan visi strategis. Kedua karakter ini dilaksanakan berdasarkan
pemahaman yang terbatas, yakni mempersepsi akuntabilitas penggunaan dana atau pelaksanaan program
dilakukan setelah kegiatan selesai dan dilakukan kepada orang/pihak yang memberi dana/kuasa, karena ada
tuntutan akan hal tersebut.
Dalam pandangan The Liang Gie dkk (2002:4), akuntabilitas lebih mengarah
pada proses pangilan jiwa yang merupakan suatu kebutuhan dari diri sendiri untuk mendapat umpan balik
dari stakeholdernya atau pemberi pekerjaan. Dapat dikatakan, akuntabilitas kerja masih dalam tataran
wacana, belum sampai pada asumsi dan perilaku yang menetap.
Jika ada dasar dari akuntabilitas adalah
tuntutan juklak juknis, bukan sebagai kebutuhan professional. Kebanyakan guru masih menganggap
tugasnya adalah mengajar.
Setelah mereka mengajar maka mereka bebas dari tugas. Walaupun dalam
perspektif yang lebih jauh, guru harus mampu menjawab pertanyaan “untuk apa mereka mengajar?”
pertanyaan itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh semua personil sekolah harus mengarah pada
satu tujuan bersama.
Mengkomunikasikan visi dan menjadikannya sebagai kepemilikan semua warga
organisasi bukan suatu pekerjaan mudah karena terkait dengan karakter perilaku orang di dalam organisasi
yang memiliki keunikan.
Sebagian orang memiliki pemahaman yang generalis, yang lain memiliki
pemahaman yang spesifik. Coulson-Thomas (1992, dalam Salusu, 1996:131) mengakui bahwa mengkomunikasikan visi ke seluruh tubuh organisasi tidak semudah digambarkan dalam teori.
Perumusan visi strategis adalah tanggungjawab dari manajemen puncak. Namun, hal itu merupakan proses interaksi
yang memberi peluang untuk mendapatkan umpan balik dari semua unsur organsasL (Salusu, 1996:129).
Peran-peran personil yang beragam di sekolah menunjukkan adanya pembagian kerja berdasarkan
karakteristik jabatannya di sekolah. Hal ini seiring dengan yang dikemukakan Harrison (2001) yang
memandang profesional (SDM) organisasi-lah yang akan membawa perubahan atau kehancuran organisasi.
Maju mundurnya organisasi tergantung pada kemampuan orang dalam organisasi melakukan pekerjaannya.
Keengganan personil sekolah untuk melakukan suatu perubahan terkait dengan peran yang harus
dilakukannya disebabkan karena beberapa faktor, (1) kepemimpinan yang tidak cukup kuat, (2) salah
melihat reformasi (perubahan), (3) sabotase di tengah jalan, (4) komunikasi yang tidak begitu bagus, (5)
masyarakat yang tidak cukup mendukung, (6) proses “buy-in” tidak berjalan. (Kasaft, 2005:12-13).
Tidak terlaksananya good governance secara lengkap menunjukkan masih kurang pemahaman akan
tujuan dari good governance. Bukan saja pengetahuan, tetapi pemahaman dan kesadaran akan pentingnya
hal tersebut dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah belum mencukupi.
Dengan demikian, tidak hanya guru yang memiliki peran penting dalam good governance tetapi semua
unsur, yakni: sekolah, masyarakat, orang tua, dan pemerintah memiliki peran yang penting untuk
keberhasilan good governance.
Faktor pendukung yang dapat diidentifikasi adalah struktur organisasi, delapan nilai kerja yang
dikembangkan sekolah, sikap warga sekolah dalam menjaga lingkugan fisik, dan hubungan baik dengan
stakeholder. Sedangkan faktor penghambat adalah berkisar pada hal-hal: fasilitas fisik sekolah yang sedang
dalam pembangunan, budaya kerja individu yang kurang baik, rendahnya motivasi kerja, dan kurangnya
kesadaran guru dalam pengembangan sekolah. Pelaksanaan good governance dapat dikatakan sebagai suatu
inovasi (hal yang baru). Kjell Skogen (1997) mengemukakan ada beberapa hal yang dapat menghambat
tumbuhnya inovasi, yaitu: faktor psikologis, praktis, dan nilai serta kekuasaan. Faktor-faktor psikologis
adalah: rasa bersalah, kebutuhan akan pengakuan, keinginan untuk menguasai, pola peranan yang kaku
dalam sistem sosial, pola perilaku yang kurang pertimbangan, atau ketidaktahuan tentang masalah.
Hambatan praktis yang dihadapi adalah faktor-faktor penolakan yang lebih bersifat fisik, yaitu: waktu,
sumber daya, dan sistem.
Berdasarkan analisis dari Skogen, hambatan yang terjadi ada pada faktor
psikologis dan praktis. Secara psikis, warga sekolah masih belum sadar akan pola perilaku yang kurang
pertimbangan atau tidak pantas yang dipertahankan berdasarkan prinsip-prinsip imbalan tertentu, atau
ketidaktahuan tentang masalah. Secara fisik, sekolah masih harus ditata, dikembangkan, dan direnovasi.
Yang terjadi saat ini, dominasi peran komite sekolah masih pada bantuan/dukungan dana untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan sekolah walau sejatinya masyarakat memiliki berbagai sumber daya,
bahkan mungkin sumber daya yang tidak terbatas untuk penyelenggaraan sekolah yang lebih baik. (Hoy &
Miskel: 2001).

Mahasiswa Magister Ilmu Politik,
Fakultas FISIP Universitas Wijaya
Kusuma Surabaya
Editor :
Hawashinju
Redaksi : Indoshinju.com


