Emplasemen di SDN Sukakerta l Kecamatan Cilamaya wetan Diduga Penuh Misteri

Karawang, jabar Indoshinju.com Jumat,25/11/2022 Pekerjaan emplasemen di SDN Sukakerta l Kecamatan Cilamaya wetan diduga banyak menyimpan misteri, pasal nya tidak ada papan informasi yang terpasang di lingkungan pekerjaan proyek.

Pekerjaan emplasemen yang dilakukan secara manual atau site mix alias tidak menggunakan redy mix dan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek, pelaksanaan kegiatan proyek yang sedang berjalan tersebut mendapat sorotan dari Kepala Desa setempat. Pasalnya pihak desa dan masyarakat setempat tidak mengetahui adanya pembangunan emplasemen sekolah tersebut.

Yang lebih membuat masyarakat bertanya, selama berjalannya proyek emplasemen di SDN Sukakerta l Kecamatan Cilamaya wetan tidak ada papan informasi / plang nama yang terpasang.

“Jelas kita warga setempat dan juga aparatur setempat disini, malah di cuekin oleh pelaksana, sebagai masyarakat setempat, ia hanya ingin mengetahui berapa anggaran yang di anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang,”

“Jelas ini memakai anggaran negara, semua kegiatan yang memakai anggaran negara harus transparansi, berapa anggaran yang digunakan untuk apa saja. Dan untuk pekerjaan emplasemen yang berada di wilayah kami, tidak terlihat orang Dinas terkait atau konsultan” ungkapnya.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada para pekerja dilokasi, tidak ada satupun yang bisa menjawab pertanyaan dari wartawan, mereka hanya bisa menjawab tidak tahu dan tidak tahu.

“Tidak tahu siapa nama mandornya, apalagi pemborong nya, soal papan proyek pun tidak tahu. Kami hanya pekerja,” ungkap mereka dilokasi tanpa menyebutkan identitasnya.

Ketika hendak dikonfirmasi  kepada kepala SDN Sukakerta I,sekolah sedang libur.

Sementara itu, Bang Bokir pemerhati pembangunan dan juga didampingi oleh Masyarakat, ia mengatakan dalam aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU no 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selain UU KIP ada beberapa aturan yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 Tentang peraturan Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/PKT/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/M/ 2014 Tentang Penyelenggara Sistem Drainase (Permen PU 12/2014),” kata bang Bokir.

Adapun secara teknis, sambungnya, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi.

Sampai berita ini naik dimeja redaksi,pihak pelaksana atau konsultan tidak berada dilokasi,dan pihak media terus mencari informasi tentang pekerjaan emplasemen yang berada di SDN Sukakerta l Kecamatan Cilamaya wetan, supaya UU KIP berjalan seharusnya dan di tegakan sesuai UU yang berlaku di Negara Indonesia.(H.H) (isc) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *