BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Di jl. Hayam wuruk Di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). atas Nama Elvita Tri Ardiyanti ( 27) dari Calon Legislatif yang di usung partai politik Golongan Karya (Golkar) th 2014, Datang ke kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mengurus surat keterangan tidak pernah bersandung Hukum. Pada 20/2/2019.

Elvita terlihat pada saat ke pengadilan Negeri Bojonegoro di dampingi oleh Imam Saichu Pengurus (TU) parpol Golongan Karya DPD Bojonegoro.
Di karenakan Posisi Almarhum M. Nasuha yang baru baru ini meninggal dunia, secara presedur sudah harus di ganti Oleh Anggota lain yang pada saat pemilihan legislatif 2014 silam,
Anggota legislatif yang di usung oleh parpol Golkar Di Dapil 3 Nomor urut 3. th 2014 silam atas nama Almh. M Nasuha adalah peraih suara terbanyak, dan Peraih suara kedua dari dapil 3 adalah Elvita Tri Ardiyanti dengan Nomor Urut 2.
Sehingga Pada tanggal 20/02/2019 di katakan sebagai PAW dari parpol tersebut sesuai mekanisme dan peraturan dalam parpol dan KPU , ia Mengambil surat keterangan tidak tersandung/berkaitan dengan kasus Hukum sebelum dan sampai saat ia mengambil Surat keterangan dirinya ke pengadilan Negeri Bojonegoro , guna memenuhi syarat dan kententuan menjadi PAW.
Elvita wanita yang beralamat Desa Ngujung kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro.
perempuan perawakan cantik ini mengakui dirinya sudah menikah dan punya anak satu.
Siap serta sanggup menjalankan tugasnya menggantikan posisi almarhum NASUHA sabagai pengganti antar Waktu, selama jangka waktu yang tersisa 6 Bulan sambil Menunggu pelantikan Anggota DPRD terpilih th 2019.
“Dengan segera mengurus persyaratan persiapan pergantian ini , seperti SKCK, KESEHATAN jasmani rohani, Surat keterangan tidak pernah berkaitan dengan Hukum. Bukti saya sungguh sungguh dan siap mengisi kekosongan posisi Di DPRD dan menjalankan tugas tugas saya dan kita menunggu pelantikan . Pungkasnya. (Shinju.isc).


