Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 07/03/3/2023. Pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri Bojonegoro berdasarkan penetapan eksekusi ketua pengadilan negeri Bojonegoro nomor 2/pdt/2020/PN Bojonegoro juncto nomor 2746 k/pdt/2015 Juncto nomor 604/pdt/2014/PT Sby Juncto nomor 39/pdt/ 2013/PN Bjn. 14 February 2020. Dan Berdasarkan rapat koordinasi Kapolres Bojonegoro 17/02/2023, Rapat Koordinasi pada 21/feb/2023 , Sehingga pada Selasa 07/03/2023. Eksekusi Damai Beberapa Aset, Termasuk Di antarannya Tempat Ibadah Tri Dharma (TTID). yang berada dijalan Jaksa Agung Suprapto No.125.Bojonegoro di wakilkan Oleh Gandhi Koesmianto Alias Gho khian An Dan Renald Hadi Wijaya, secara sah menurut Peraturan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berkedudukan Sebagai Ketua Dan sekretaris BADAN TEMPAT IBADAH TRI DHARMA (TTID) Bojonegoro.
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Bojonegoro, Panitra dan Jurusita Victorman Mendrofa SH. didampingi oleh jupriyono, dan Muhammad Sa’dullah selaku saksi. Hadir dan di saksikan Oleh Andik Irawan Muhlisin camat Kota Bojonegoro, kepala Kelurahan Banjarrejo, Kepala kelurahan Karangpacar, Badan Pertanahan, Dan dikawal oleh Tim Mapolres , Kodim 0813 Bojonegoro.serta di saksikan oleh masa Dari berbagai kalangan, Meskipun Dalam Pelaksanaan ada Penolakan dari salah satu pihak, Tidak Mempengaruhi Pihak pengadilan negeri Bojonegoro untuk tetap melaksanakan Tugasnya.
alias tetap mengeksekusi TTID Bojonegoro.

Adapun Obyek yang di eksekusi antara lain. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 617. Atas nama Yayasan Harapan sinar bahagia Bojonegoro, sertifikat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan jaksa Agung Suprapto nomor 152 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro sertifikat hak guna bangunan nomor 422 atas nama yayasan harapan sinar bahagia sertifikat tanah dan bangunan gedung Tri Dharma di Jalan jaksa Agung Suprapto nomor 125 kelurahan karangpacar kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Sertifikat Recht Van Eigendom (RVE). Nomor 429 atas nama Hong Hoo sertifikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk nomor 55 Kelurahan karang pacar Bojonegoro.
Aset aset tersebut di atas di kuasai dalam perkara oleh Hari Widodo Rahmad Alias Tan Tjen Hwat.(Almarhum). Boedi soesanto Alias Tjan Kian Tik, Serta tiga orang Lainya. Yang pada akhirnya di menangkan Oleh Gandhi Koesmianto dkk.
Pada Beberapa tahun silam, Sehingga pada 07/03/2023 resmi di lakukan eksekusi oleh pengadilan negeri Bojonegoro. Dalam pelaksanaanya Berjalan Damai Dan lancar,
kembali kepada pihak pemohon eksekusi yaitu gandi koesmianto selaku ketua yang sah sebagaimana isi putusan pengadilan tinggi yang eksekusinya dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri Bojonegoro. harapan eksekusi bisa di terima dan di hargai oleh kedua belah pihak baik dari pemohon maupun termohon.
Gandhi Koesmianto Saat di wawancarai oleh media ini menyampaikan dirinya Hanya ingin mengembalikan aset yang selama ini berpindah Nama dari yayasan atas nama umat yaitu Harapan sinar bahagia (HSB). berpindah ke yayasan Sinar Bahagia Bojonegoro.(SBB).itupun atas nama pribadi.” Tegasnya.
Hanya Ingin mengembalikan Aset tersebut Menjadi Milik Klenteng lagi, Kami Berharap pihak Termohon juga Legowo.karena tujuan kami adalah semata mata untuk umat, Dengan harapan kita Bisa Mentaati ketetapan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan Musyawarah dan Duduk bersama.Tetap menjaga Kantibmas dan Menghindari hal hal Yang tidak di inginkan” Ucapnya Tegas.(SH).


