Eksekusi Tanah Dan Bangunan Di Jl. WR.Suprtman Akhirnya Berjalan Damai Dan Lancar

Bojonegoro – Indoshinju.com

Mahkamah agung republik Indonesia direktorat jenderal badan peradilan umum pengadilan tinggi surabaya pengadilan negeri bojonegoro kelas 1b jalan Hayam Wuruk Nomor 131 bojonegoro melaksanakan eksekusi Tanah Dan Bangunan atas kuasa pemohon eksekusi di jalan tri tunggal nomor 19 kelurahan karang pacar, kecamatan bojonegoro kabupaten bojonegoro Pada Hari Rabu Tanggal 19/11/2025.

Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri bojonegoro pada tanggal 26 agustus 2025 nomor 5/pdt.Eks H.T/2025/PN Bjn. bojonegoro dan berdasarkan crosse risalah lelang nomor 278/50/2022, Tanggal 19 juli 2022, maka dengan demikian, pelaksanaan eksekusi pengosongan Tanah dan Bangunan tersebut,pada hari rabu tanggal 19 november 2025.

Tim juru Sita dari pengadilan Negeri Bojonegoro Menuju balai kelurahan karang pacar kecamatan bojonegoro selanjutnya bersama sama menuju ke lokasi objek Yang akan di eksekusi, Dengan pengaman dari Polres Bojonegoro dan Babinsa Setempat,
Berikut poin-poin penting yang di rangkum dari perkara eksekusi tersebut yakni,
Pemohon Eksekusi Nama Doni Sugiyanto Jenis Kelamin Laki-laki
Umur 42 th Pekerjaan Karyawan Swasta Agama Kristen ​Alamat Jalan Kertajaya Indah Tengah, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Eksekusi Lahan dan Bangunan ini di Didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat Senior Hasmono, SH (Advokat), yang beralamat di Jalan Tri Tunggal Nomor 19, Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Dirinya Menyampaikan pada Media Ini, “Eksekusi berjalan Lancar Aman dan Tertib, dan tidak ada Perlawanan Dari pihak manapun, Ucap Hasmono pada media ini.
“Melalui Media ini Saya Selaku kuasa Hukumya , Menyampaikan Banyak terimakasih pada Semua pihak Yang Membantu menyelesaikan atas Keadaan ini,'” tambahnya .

Masih pada waktu dan kegiatan yang sama Hasmono Juga meyampaikan bahwa
Termohon Eksekusi Soegiyarto Rahmat, beralamat di Jalan WR Supratman diKelurahan Karang Pacar, Kecamatan/KabupatenBojonegoro
Selanjutnya, Dedi Hermanto Rahmat, beralamat di Jalan Rajawali Nomor 41/43, Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Objek Eksekusi yang menyena kan biar Satu paket tanah seluas 128 m³ berikut bangunan di atasnya.
– Terletak di Jalan WR Supratman, Desa/Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
– Sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1006 dan SHM Nomor 1007.
​Awalnya tercatat atas nama Dedi Hermanto Rahmat (Termohon Eksekusi), sekarang tercatat atas nama Doni Sugiyanto (Pemohon Eksekusi).
Dasar Hukum adalah Surat Kuasa Khusus Nomor 121/SKH/2023 tertanggal 09 Mei 2023. Sedangkan Pihak yang Mengeluarkan surat Pemberitahuan dan Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan tersebut adalah dari Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan Panitera Selamet Suripto, S.H., M.H., M.Hum.

Kepala kelurahan Karang pacar Erwina . Menyampaikan Pesan secara umum untuk Warga karang pacar Khususnya, “Semoga Permasalahan Yang ada diwarga Bisa di selesaikan Dengan Cara kekeluargaan Dan Jangan Sampai Masuk keranah Hukum, Sebisa mungkin Hal seperti ini Tidak terjadi, kita semua sebagai warga maupun pemerintahan, Punya Kewajiban untuk menjaga Keamanan dan ketertiban di masyarakat, menciptakan keharmonisan dalam Kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara, Dan pada hari ini Kami berupaya Menjalankan Tugas Sebagai mana Mestinya.” Ucap Bu Lurah  Erwina. (SH).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *