Eksekusi Lahan Diwilayah Kedewan Gagal, Pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro Mendapat Perlawanan

Bojonegoro _ Indoshinju.com Dalam.melakukan eksekusi lahan yang berada di wilayah kedewan kabupaten Bojonegoro, Pihak pengadilan negeri mendapat perlawanan oleh pihak mesyarakat setempat. Sehingga eksekusi mengalami kegagalan.

Siswantono warga kedewan selaku pihak yang tereksekusi lahannya di hadapan awak media ini menjelaskan” Pihaknya sudah melakukan upaya untuk berunding agar jangan sampai terjadi eksekusì”. Hal ini mengingat dalam pekarangan tersebut ada sanak famili yang selama ini tidak ikut memakai uang pinjaman tersebut.

Siswanto juga menambahkan pihaknya memang salah, Karena kami telah melakukan penugakan dalam membayar di bank. Namun perlu di sadari, sesuatu hal di mana pada tahun 2019 – 2021 telah terjadi pandemi, Maka segala usaha di wilayah manapun juga mengalami macet total. Pihak kami juga sudah melakukan negoisasi dengan membayar uang untuk pembatalan lelang. Dan kami juga telah membayar uang sebesar Rp 80 juta untuk pemenang lelang agar aset yang kami jaminkan bisa kami tebus kembali. Tuturnya.

Adapun kronologi permasalahan eksekusi tanah dan bangunan atas nama Seomewo ( alm). Jadi aset tersebut masih atas nama orang tua. Saya ( siswantono ) mengajukannpinjaman ke bank BRI sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut saya pakai modal usaha. Namun hingga berjalannya waktu usaha saya mengalami pailit. Hal ini yang membuat saya tidak bisa mengangsur cicilan di bank, Haingga akhirnya saya mendapat surat teguran dari bank. Mendengar hal tersebut, Orang tua kami jatuh sakit hinhga meninggal.  Kepailitan usaha ini saya terjadi karena memang asanya pandemi. Hal ini yerjadi tidak hanya di Bojonegoro saja atau Indonesia. Tetapi pandemi terjadi di seluruh dunia.

Suatu hari tepatnya tahun 2020 datanglah seseorang yang mengaku sebagai pemenang lelang dengan menunjukan bukti menang lelang sebesar Rp 350 juta. Saya merasa keberatan dan berusaha menebus kembali aset yang sudah terlelang. Saya menyodorkan nilai harga  yang normatif. Namun pihak pemenang lelang minta 1,5 M. Saya rasa nilai ini sangat tidak fantastis. Dari nilai 350 juta naik menjadi 1.5 M.

Dalam kesempatan yang sama Agung Hartanto ,S.H., di depan perwakilan media ini memberikan penjelasan, ” kami sebagai kuasa hukum dari siswantono merasa keberatan eksekusi karena eksekusi tersebut harus melakukan pengosongan. Dan kami juga sudah melayangkan surat kepada ketua pengadilan negeri Bojonegoro pada tanggal 15 bulan Desember 2022 tentang permohonan keberatan atas pelaksaan lelang eksekusi. Dimana pemohon eksekusi terlalu berlebihan dengan melakukan pengosongan obyek. Dan kami juga merasa keberatan karena pihak eksekusi sudah melakukan pendekatan kepada pemenang lelang, Meskipun belum ada jalan keluar. Dari permohonan kami pada pengadilan negeri sudah terjadwal akan di sidangkan pada tanggal 3 januari 2023.” Jelas  Agung.(isc).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *