DPRD KAB.BOJONEGORO SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG_UNDANGAN Dan PROPEMPERDA Th.2022.

Bojonegoro _ Indoshinju.com Pada 01/12/2021. Bertempat di Garasi Kafe  DPRD selenggarakan sosialisasi  dalam hal penyebarluasan propemperda yang sudah ditetapkan. Dalam rapat paripurna Dprd.  Hadir dalam kegiatan tersebut Dari Anggota DPRD Komisi A . H.Rasijan, H.Lasmiran
Perwakilan Dari Universitas Bojonegoro Teguh Wibowo. SH.
Staf Sekretariat Dprd Bojonegoro.
Perwakilan Pemuda,  Lsm, tokoh masyarakat,

Selanjutnya kegiatan sosialisasi untuk Pembahasan hasil lanjutan  Raperda tahun 2022 yang sejumlah 19 raperda ini yang mana DPRD mempunyai kewenangan untuk menyebarluaskan/disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menyampaikan saran masukan terkait dengan program juga apa permasalahan yang ada pada proses pelaksanaan pengangkatan perangkat , maupun pengisian kepala desa.

Moderator Teguh wibowo Pada kesempatan dalam forum tersebut menjelaskan tentang  “Pembahasan tentang persiapan  pemilihan kepala desa serentak juga tambahan atau lanjutan  otomatis kita minta semua oihak termasuk DPRD juga menyebarluaskan informasi bahwa Perda terkadang pada satu di tahun 2001 itu nomor 1 sudah ditetapkan dan sudah diundang undangkan, makanya masyarakat yang akan nyalon jadi kepala desa sudah ada gambaran terkait dengan peraturan daerah tersebut.

“Dalam forum diskusi dibahas juga  tentang peraturan Kepala Desa  nomor 13 di dalamnya ada hal-hal yang harus dsesuaikan dengan peraturan perundangan di atasnya, ada kebijakan-kebijakan , Tujuannya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa itu biar lebih aman kondusif dan lancar.” Ulasan  Teguh W.

Dalam sosialisasi tersebut Agus R . Dari perwakilan pemuda kec. Sumberejo, berkesempatan Mempertanyakan terkait “Pembentukan panitia pemilihahan kades, Sebagai panitia pelaksana pemilihan, apakah ada peraturan, bebas itu wewenang dari BPD setempat.” Tanyanya.

Pada Forum yang sama Sebagai Moderator Teguh.W, langsung menanggapi pertanyaan  tersebut,   ” Sesuai hasil rapat dari Berbagai unsur,Toma, Pemuda, PKK, dan masyarakat umum Awalnya pembentukan panitia  otomatis orang dari BPD selanjutnya ditetapkan oleh BPD yang ditugasi untuk melaksanakan pemilihan kepala desa keputusan terakhir adalah keputusan rapat BPBD yang akan memutuskan,” Ucapnya.

H.Lasmiran Wakil ketua komisi A Dprd, Menanggapi pertanyaan undangan yang hadir  “Bahwasanya dalam pelaksanaan pemilihan bisa netral, karena keterwakilan biasanya keterwakilan dari Dukuh Dukuh setiap Rt dan Rw, sudah diatur  bahwa yang membentuk kepanitiaan supaya netral memang bukan perangkat desa, melainkan BPD atas Rekom Kepala Desa” Ulasannya.(Isc).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *