Reporter: Apif FS
KUNINGAN (Indoshinju.com) – Berdasarkan pengakuan beberapa Siswa yang sekolah di SMPN1 Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan mengatakan adanya Pungutan sebesar Rp 150.000 ( Seratus Limapuluh Ribu Rupiah) persiswa di pergunakam untuk Pemagaran sekolah.
Hal senada di ungkapkan salah satu stap yang berada diruangan tamu SMPN1 Cibeureum mengatakan memang ada proyek pemagaran karena pagar sekolahnya ambruk.
Agas selaku Kepala sekolah SMPN 1 Cibeureum ketika di konfirmasi melalui via SMS mengatakan “Terkait dengan adanya penyisihan dana untuk pemagaran di sekolah kami Itu tidak benar.” Demikian jawaban kami, semoga maklum terima kasih. Ungkapnya 27/12
Iyan sekretaris LSM GN-GAK HAM memberikan komentar, Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya
kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Iyan menambahkan jangan sampai adanya Pungli di SMPN 1 Cibeureum dan untuk pemagaran mengajukan sajah ke pemerintah,
karena anggaran buat pemagaran sudah ada, jangan sampai membebankan kepada orang tua siswa.