Diduga Pugli SMA 5 Kota Cirebon Patut Disikapi

CIREBON (indoshinju.com)
Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,

Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

Maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah,

TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalu WEBSITE : http://saberpungli.id

Seperti yang terjadi di SMAN 5 Kota Cirebon menurut pengakuan beberapa orang tua siswa dan beberapa siswa adanya pungutan uang Rp1075 000 Rupiah bagi kelas 1 sampai kelas 3 dan prbulannya, dikenakan Rp 50 ribu Rupiah semua siswa serta adanya uang gedung senilai Rp 4 juta bagi kelas satu.

Ketika informasi tersebut dikonfirmasikan kepada Candra selaku Kepala sekolah SMPN 5 Kota Cirebon walaupun ada ditempat tidak mau memberikan tanggapan tapi menyarankan untuk menemui Intan selaku Wakasek Humas.

Intan selaku Wakasek Humas saat di mintai keterangan terkait uang pungutan tersebut, dipergunakan untuk apa dia belum menjawab namun langsung  meninggalkan pihak media indoshinju.com dengan alasan ada kesibukan,

Sebelum dia beranjak mengatakan “ silahkan dengan pak Kurniadi sajah selaku Wakasek Kurikulum”. Cetusnya pada Wartawan indoshinju.com 22/11.

Kurniadi selaku wakasek kurikulum tidak bisa memberikan tanggapan terkait kegunaan uang yang dipungut sekolah, ia menjelaskan, “silahkan sajah ke Ibu Intan atau Ke Kepala sekolah”

Adapun pungutan yang Rp 50 ribu Rupiah perbulan dari semua siswa uang itu di pergunakan buat keperluan sekolah yaitu,

Untuk pengadaan alat Komputer dan penambahan ruang LAB dengan kebutuhan per LAB 40 unit komfuter dikali tiga ruangan LAB.

Dan baru ada satu Ruangan LAB, anggaran yang di butuhkan sebesar Rp 600 juta Rupiah dari jumlah total siswa sebanyak kurang lebih 889 siswa.

Adanya pungutan itu ada landasannya berdasarkan peraturan Permendikbud Tahun 2009 tentang biaya operasional pendidikan juga hasil rapat dengan orang tua siswa yang pada waktu itu dihadiri Kepala Dinas pendidikan Kota Cirebon serta anggota DPRD.

Hermawan salah satu aktifis pemerhati dunia pendidikan memberikan tanggapan, Kepala sekolah dan Wakasek Humas seharusnya bisa memberikan tanggapan atau kejelasan tentang penggunaan uang pungutan tersebut biar publik tidak berprasangka buruk,

“kami menduga itu sangat jelas adanya fungli yang perlu disikapi”. Kalau berbicara aturan Permendikbud tahun 2009 itu memang mendasar tapi aturan itu berlaku sebelum bantuan BOS,

Dari pemerintah buat SMA-SMK di gulirkan tapi sejak tahun 2015 kemarin bantuan BOS buat SMA-SMK sudah di gulirkan jadi aturan permendikbud tahun 2009 saya kira itu sudah tidak berlaku,

Sepengetahuan saya ada aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, (pasal 1 ayat 3) tentang perbedaan pungutan dan sumbangan
(Apif/Ujan Dkk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *