Diduga Proyek Pekerjaan Puskesmas Karawang Kota Mangkrak Lagi

Karawang – jabar –  Indoshinju.com – Kamis,6/02/2020 Proyek pekerjaan kontruksi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karawang Kota yang sebelumnya mangkarak, padahal sudah di berikan waktu pengerjaan selama 180 hari kalender kerja, dan berakhir di 20 Desember 2019 lalu. Tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang malah memperpanjang kontrak sampai 50 hari kalender kerja.

Rupanya dengan penambahan waktu kontrak selama 50 hari itu pun, pekerjaan di prediksi tidak akan dapat di tuntaskan juga.

Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang sejak awal intensif mengkritisi perihal mangkraknya proyek Puskesmas Karawang Kota dan sejak awal juga memprediksi bakal mangkarak, kembali mengeluarkan pendapatnya.

“Kan sudah saya bilang sejak awal, bahkan sebelum berakhirnya masa kontrak tanggal 20 Desember 2019. Itu pekerjaan tidak mungkin dapat di selesaikan, kecuali kalau pakai tenaga Sangkuriang.”, Kelakar Andri

“Eh tiba – tiba setelah kejadian mangkrak, PPK malah memperpanjang atau memberikan penambahan waktu selama 50 hari, dan ternyata setelah di perpanjang pun di duga bakal kembali mangkrak?”, Ucapnya.

“Seperti yang saya utarakan beberapa waktu lalu. Adanya perpanjangan atau addendum bertentangan dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.”, Tandasnya.

“Seharusnya ketika terjadi mangkrak, langsung saja putus kontrak dan bayar sesuai progres pekerjaan, bukan malah di addendum.”, Sarannya.

“Dan kali ini setelah adanya pepanjangan 50 hari kerja, di prediksi bakal kembali mangkrak. Jika kembali mangkrak, sungguh keterlaluan. Kalau memang pada saat menang tender atau lelang, lalu di beri waktu 180 hari kerja, dan penyedia jasa merasa tidak sanggup dengan waktu yang di berikan, kenapa di lanjutkan ke kontrak. Tolak dong kalau tidak sanggup.”, Sesalnya.

“Dengan ini sudah semakin cukup alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk memproses masalah ini. Segera panggil tuh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.”, Pintanya.

“Ini tantangan Bagi Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Karawang yang baru untuk menyelidikinya. Karena yang saya tahu, Kasi Intel yang baru sebelumnya memiliki track record bagus dalam mengungkap beberpa perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dan sekarang sudah jadi pejabat. Saya yakin prestasinya semakin bagus.”, Pungkasnya.(Priatna.ISC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *