Karawang,Jabar Indoshinju.com Kamis,26/5/2022 Dugaan terjadinya fraud atau kecurangan dan persekongkolan dalam proses tender di PLTGU Cilamaya PT.Jawa Satu Power (JSP) yang berada di Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal.
Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender.
Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksanaan proses tender.
Ketiga, potensi korupsi atau gratifikasi. Untuk itu, setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara fair.
Kami sampaikan ini kepada publik dengan tetap menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sehingga tidak menimbulkan trial by the press.
Ini terkait dugaan terjadinya fraud atau suatu kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum atau seseorang atau kelompok dalam rangka menguntungkan diri sendiri terhadap seseorang atau perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di sebuah perusahaan listrik bertenaga uap yang ada di cilamaya karawang.
Kemungkinan terjadinya fraud dalam Procurement di perusahaan yang terjadi saat proses pengadaan (Procurement) di perusahaan swasta maupun institusi pemerintah itu sangat besar, sering terjadi dan tak mudah dideteksi untuk dibuktikan atau dituntut ke pengadilan juga sangat sulit lantaran banyak pihak yang terlibat didalamnya, terutama pihak internal dan dapat terjadi di berbagai tahapan procurement.
Procurement fraud merupakan jenis kecurangan yang paling sulit diberantas. Berdasarkan Indonesia Procurement Watch, 70% dari kasus korupsi di Indonesia berasal dari pembelian barang dan jasa.
Fraud dalam Procurement itu juga sebagai sinyal indikasi kuat terjadinya Persekongkolan, seperti yang diduga terjadi di PLTGU Cilamaya PT.Jawa Satu Power (JSP), kenapa saya katakan seperti itu ? coba saja kita perhatikan seperti apa proses tender yang mereka lakukan, sejak dari awal prosesnya sudah tidak sesuai dengan aturan dan keluar dari Asas keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi dan asas akuntabilitas, contohnya Pemilihan metode pengadaan yang menghindari pelaksanaan tender/lelang secara terbuka, Susunan dan kinerja Panitia tidak diumumkan atau cenderung ditutup-tutupi.
Pengumuman tender/lelang dilakukan secara diam-diam dan rahasia, Panitia bekerja secara tertutup dan tidak memberi layanan atau informasi yang seharusnya diberikan secara terbuka, Tanggal pengumuman tender/lelang ditunda dengan alasan yang tidak jelas, Pengumuman diumumkan secara terbatas sehingga pengumuman tersebut tidak diketahui secara optimal oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan banyak lagi yang lainya, jelas ini sudah melanggar pasal 22 undang-undang no. 5 tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ungkapnya.
Gejala awal yang kurang baik yang terjadi di PLTGU Cilamaya PT.Jawa Satu Power (JSP), diduga adanya upaya Fraud terhadap salah satu peserta tender, modusnya sebenarnya sederhana tapi berdampak sangat patal, yaitu dengan cara mensabotase informasi yang masuk ke peserta tender via email, jadi kesannya email itu dikirim dari panitia (Procurement) tapi tidak sampai ke peserta tender.
Sebelum konpers sebagai warga negara yang baik dan menghormati hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Begitu juga Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan juga bahwa: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.” Kami mencoba klarifikasi dan mengkomunikasikan lagi dengan pihak panitia tender di PT.Jawa Satu Power (JSP) dan bilangnya mereka sibuk, tidak sempat dan tidak ada waktu.
Sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian terhadap dunia usaha dan agar hal ini kedepanya tidak terjadi lagi ke pihak lain manapun maka kami coba konsultasikan masalah ini ke KPPU RI (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia) dan kami berharap ini juga mendapat perhatian serius dari jajaran direksi PT.Jawa Satu Power (JSP).
Jika mereka tidak mau dianggap ikut bermain juga, kepada kementrian terkait juga sebagai tanggungjawab terhadap masyarakat dan dunia usaha hal seperti ini harus mendapat perhatian yang serius sehingga dunia usaha dapat berkembang dengan sehat.
“Banyak kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah. Misalnya, terdapat pelanggaran administrasi yang berujung persaingan usaha tidak sehat atau menimbulkan indikasi adanya tindak pidana korupsi. “Atau dapat berujung kedua-keduanya. Tapi, indikasi awalnya terkait aturan awal pelaksanaan tender, “kalau ada indikasi pidana, ya harus ditindak secara dihukum. Kita coba semua upaya baik preventif, persuasif, represif dan semua ada sanksinya,” terang H. Nanang Komarudin, SH, MH. (Asep Intel).


