Kabupaten cirebon indoshinju.com harusnya kejadian oknum kepala sekolah di salah satu SDN kota cirebon yang kini mendekam di sel jeruji lantaran terbukti melakukan menyalah gunaan dana bantuan oprasional sekolah BOS hingga di jerat UU tindak pidana korupsi,
Hal ini harusnya menjadi contoh bagi memegang kendali anggaran bos agar menjadi campuk tidak melakukan penyalah gunaan dalam menjalankan amanahnya. namun menurut anggota LSM labrak hal ini tidak menutup kemungkinan masih banyak oknum kepala sekolah yang nakal sengaja menyalah gunakan anggaran bos itu. Harusnya pihak penegak hukum jangan lengah menyikapi palaksanaan dana BOS di setiap sekolah sekolah.
Seperti yang terjadi dugaan sementara adanya dana bantuan oprasional sekolah (BOS) berbau kental dengan korupsi, berawal dari LPJ BOS dengan keterangan kepala sekolah SDN 2 pasalakan kecamatan sumber kabupaten cirebon jawabarat tidak ada kesesuaian.
Keterangan kepsek saat di konfirmas indoshinju.com/mitrapol tentang penggunaan anggaran BOS tahun 2016 asnap ke enam yaitu langganan daya dan jasa sukarso spd SD selaku kuasa pengguna anggaran mejelaskan, untuk pebayaran listrik sekolah ini perbulan menghbiskan 200.000 , pembayaran internet penggunakan modem Rp 200.000 perbulannya, jadi dua aitem tersemut hanya penghabiskan Rp 400.000 dalam perbulan, kalau pertriwulannya Rp 1.200.000.
Namun pernyataan kepsek tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban LPJ yang dubuat olehnya, saat media ini membeberkan data LPJ pembayaran langganan daya dan jasa berupa pembayaran listrik dan intrnet triwulan kesatu tahun 2016 sebesar Rp 4.356.880, triwulan kedua tahun 2016 RP 7.495.460, triwulan ketiga tahun 2016 Rp 5.785.940, kapsek terlihat tercengang dan gelagapan karna tidak sesuai dengan pernyataannya, dalam bantahannya pun kepada media ini tidak masuk diakal di duga mengada ngada, ini semua sesuai dengan RKS ada biyaya lain dimasukan kedalam pembayaran langganan daya dan jasa yaitu membelian makanan dan minuman dalam kegiatan rapat dan masih banyak lagi kegiatan lainnya dimasukan kedalam pelaporan langganan daya dan jasa, kelitny.
Tambah kepsek solah olah kebal dengan hukum ini, silahkan saja mau diberitakan atau mau dilaporkan.
Disisi lain togar sebagai anggota LSM labrak berbicara, ini menjadi dugaan kuat bahwa anggaran BOS asnap ke enam pembayaran langganan daya dan jasa SDN 2 pasalakaan dalam pelaksanaannya di duga tiap triwulan berbau kental dengan korupsi.
Kalau menurut juklas juklis BOS itu sudah jelas diatur oleh pemerintah dalam tiga belas asnap untuk mecukupi kebutuhan sekolah, sudah mengatur alur jalan penggunaanya dan alur jalan pelaporannya sehingga tidak mungkin ada kesalahan dalam pelaporan itu,
Disamping mengatur alur jalannya, pemerintah juga pengatur pembatasnya, jadi sangat tidak mungkin pemayaran Pembelian makan dan minuman yang harusnya masuk keasnap lima yaitu pembelian bahan bahan habis pakai masuk di asnap enam langganan daya dan jasa, apa lagi kesalahan tersebut terjadi dalam jangka waktu satu tahun.
togar lebih jauh lagi berbicara, jika ada kepsek korupsi dana BOS sebaiknya dilipahkan saja kepihak hukum dan diproses secara hukum karna itu sudah masuk tindak pidana korupsi, sipelakunya bisa dihukum pidana berat, supaya jadi epek jera sekaligus mejadi contoh untuk kepsek kepsek lainnya.
kami dari LSM labrak jika ada aduan siap bembantu dan pelaporkan atau melimpahkan kepihak penegak hukum.
Dugaan pelaksanaan dana BOS kental dengan korupsi diduga bakan hanya terjadi ditahun 2016 saja namun diduga tahun tahun sebelumnya pun terjadi, bersambung.[]
DEDE S