Diduga Panitia PTSL Desa Waluya Pungut Biaya Selangit Kepada Warganya dan Mengabaikan SKB 3 Menteri

Karawang,jabar Indoshinju.com Senin,6/2/2023 Program sertifikasi tanah yang di bungkus dengan nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (  PTSL ) yang di tuangkan dalam Instruksi Presiden no 2 tahun 2018 dan peraturan menteri no 12 tahun 2017 yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,terkadang malah dirasa oleh masyarakat sangat berat karena pada pelaksanaan nya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh pemerintah.

Melalui SKB 3 menteri dalam pembiayaan program PTSL telah di sepakati per bidang,boleh di pungut hanya 150 ribu untuk keperluan yang berhubungan dengan kelengkapan program tersebut.

Desa Waluya kecamatan kutawaluya kabupaten Karawang, salah satu desa yang mengikuti program tersebut dengan jumlah bidang target sebanyak 1000 bidang.

Diduga dalam pelaksanaan nya panitia memungut 2,5 juta per bidang untuk tanah darat dan 4,5juta per bidang untuk tanah sawah,hal itu di ungkapkan oleh salah satu warga yang nama nya tidak mau di cantumkan dalam pemberitaan,warga tersebut mengatakan bahwa diri nya mengikuti program dengan membayar 5juta untuk 2 bidang tanah darat,dan uang tersebut harus lunas,kalau ingin menerima sertifikat kalau tidak lunas sertifikat nya tidak akan di berikan,katanya.

Untuk mencari informasi agar pemberitaan berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi kan hal tersebut kepada Wawan ketua panitia program PTSL desa Waluya yang sekaligus menjabat Sekdes (Sekertaris Desa) di desa tersebut.

Pada hari kamis 02/02/2023 di kantor desa Waluya,ketika di konfirmasi tentang adanya informasi pengakuan masyarakat yang mengikuti program PTSL dan di pungut uang yang tidak sesuai dengan SKB 3 menteri,Wawan menerangkan bahwa panitia tidak pernah meminta ataupun memungut kepada masyarakat sebesar itu.

“Akan tetapi,apabila masyarakat ingin memberikan uang terima kasih kami juga tidak menolak,”.

Wawan juga menambah dirinya merasa takut warga yang mengatakan telah di pungut sebesar 2,5 juta tersebut adalah ulah dari lawan politik kepala desa yang dengan sengaja ingin menjatuhkan nama baik kepala desa,dan Wawan juga meminta kepada awak media agar masalah itu jangan sampai di kembangkan ataupun di up.

Sampai berita ini di terbitkan satgas dari BPN belum dapat di hubungi dan di temui oleh awak media dan akan terbit di segmen selanjutnya.(Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *