TUBAN (indoshinju.com)-Diduga melakukan tindakan pidana Korupsi, seorang Pengusaha dan Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban dilaporkan PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN), ke Polda Jatim.
PKN Melaporkan ke Dirkrimsus Polda Jawa Timur Surabaya, tentang dugaan dan atau indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Pengusah yang berinisial Mf, bersama Hadi Kismanto, Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
Diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengusaha yang belakangan diketahui sebagai Putra Penguasa Tuban ini adalah dengan Modus jual beli tanah aset Desa seluas 30.913 M2 di Desa Sidorejo.
Dengan bekerja sama dengan Kepala Desa setempat, selanjutnya tanah tersebut di gunakan menjadi Lahan Pertambangan dan Pabrik Produksi tambang, kerugiaan negara di perkirakan mencapai tiga milyard rupiah.
Kepada indoshinju.com Pemantau Keuangan Negara (PKN), menyampaikan hasil Press Reelease, berikut salinanya;
“Mencermati Kondisi Negara yang darurat korupsi ,maka kami aktivis mahasiawa 98 yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Telah membentuk Pemantau Keuangan Negara – PKN, sebagai peran serta kami dalam melakukan fungsi pengawasan publik atas kinerja para Pejabat Negara dalam penyelengaraan Keuangan negara.
Pada Kesempatan ini kami PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN), melaporkan/mengadukan secara resmi tentang dugaan tindak Pidana Korupsi yang di lakukan MFA, Anak Huda Bupati Tuban bersama dengan Hadi Kismanto Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, kabupaten Tuban dengan Modus, menjual Aset Desa TANAH PANGONAN DESA SIDOREJO, sehingga menimbulkan Kerugian Negara dengan Hilangnya asset desa Sidoarjo, dengan Fakta Fakta Sebagai berikut;
1.Bahwa Pada Tanggal 7 Juli tahun 2013 telah di laksanakan pemilihan kepala desa di Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan yang di menangkan oleh Hadi Kismanto
2,Bahwa Pada Bulan Agustus Tahun 2013 Hadi Kismanto Dilantik oleh Bupati Tuban menjadi Kepala Desa Sidorejo mengantikan Ismoyo Pejabat Kades yang lama ( Bapak Kandung dari Hadi Kismanto)
3.Bahwa Pada Bulan Agustus 2013 Tahun 2013 Ismoyo Pejabat lama menyerahkan Laporan Desa dan Inventaris desa maupun laporan kekayaan Desa serta Aset Desa, Kepada Hadi Kismanto Pejabat Kades yang baru.
Bahwa Aset Desa yang di serahkan antara lain
a.Kantor Kepala Desa
b.Lapangan Bola
c.Tanah Rukun Tetangga (RT)
d.Tanah Piringan
e.Tanah Bengkok Kepala Desa
f.Tanah Bengkok Sekdes/ Carik
g.Tanah Bengkok Kadus
h.Tanah Bengkok Kaur Pembangunan
i.Tanah Bengkok Bayan dan Kamituo
j.Tanah PKK
k.Tanah DKD
l.Tanah Teng
m.Tanah Guru
n.Tanah Tukangan
P.TANAH PANGONAN
4.Bahwa Desa Sidorejo memiliki asset Desa berupa Tanah Pangonan dengan Luas 64100 M2 yang terletak di Blok 10 Dusun Mojo Desa Sidorejo, dengan Bukti terdaftar di Buku Letter C dan Peta Lokasi Blok 10 Dusun Mojo Siderojo dan Lokasi Lahan Tanah Pangonan ini lah yang menjadi Objek Perkara dalam Laporan ini.
5.Pada pada tanggal 11 April 2015 Hadi Kismanto Kades Sidorejo menjelaskan dan menyampaikan kepada Ibu Damiasih anggota BPD bahwa Kades telah menjual Lahan Aset desa Berupa Tanah Pangonan kepada MFA Anak Huda Bupati Tuban seluas kurang lebih 30.913 M dengan Batas :
Sebelah Timur : Tanah H Puji
Sebelah Barat : Lokasi Hutan Jati
Sebelah Selatan : Tanah Hutan Jati
Sebelah Utara : Jalan Raya Jatirogo Bojonegoro.
7.Bahwa Menurut Damiasih anggota BPD yang membayar atau yang antar uang penjualan tanah ke Hadi Kismanto adalah Inisial Has Ajudan MFA ,dan harga Tanah Pangonan yang beli oleh MFA dari Hadi Kismanto Seharga 1 M ( satu milyard Rupiah ).
8.Bahwa menurut Ibu Damiasih anggota BPD dan beberapa Perangkat Desa Sidorejo mengatakan Bahwa Penjualan Tanah Aset Desa berupa tanah Pangonan Tampa
a.Tampa Musyawarah Desa
b.Tampa Persetujuan BPD
c,Tampa ada ijin tertulis dari Camat dan Bupati
d.Tampa melaporkan /setorkan Hasil Penjualan Tanah Ke kas Desa.
9.Bahwa menurut Perangkat Desa dan Anggota BPD Harga Pasaran Tanah permeter di lokasi lahan asset Desa adalah Rp 100,000,00 sehingga menimbulkan keuangan Negara /Aset Desa 30.913 Meter X Rp.100.000.00 per meter =
Rp 30913.00.000.00 atau tiga milyard Sembilan puluh satu juta tiga ribu ratus rupiah.
10.Bahwa Lokasi Lahan Aset yang dibeli MFA Anak Huda Bupati di bangun Pabrik penggilingan Batu Kalsium atau Batu Putih dan saat ini sudah beroperasi dan berproduksi .
11.Bahwa Kasus ini sudah pernah di pertanyakan dan diprotes oleh Pengurus BPD dan Perangkat Desa Namun oleh Hadi Kismanto menjawab bahwa lahan itu sudah saya jual ke Anaknya orang terpandang Kabupaten Tuban nyaitu Anaknya Bupati Huda bernama MFA, untuk itu kalian jangan campur tangan, jangan ikut ikutan dan campur Tangan, kalau kamu tanyakan lagi kamu akan saya pecat, dan Ibu Damiati menjawab lagi, Bahwa Kades tidak berhak memecat karena anggota BPD adalah Pilihan Rakyat.
12.Bahwa Supardan Jabatan Sekretaris desa atau carik dan Damiati Anggota BPD mengatakan tidak pernah di libatkan masalah penjualan asset desa dan Arsip Administrasi Jual beli lahan tersebut, tidak ada sama sekali di Kantor Desa, semua di bawa oleh Kades ke Rumahnya.
13.Bahwa menurut Damiati dan Perangkat Desa, Bahwa sebelum Lokasi Lahan di jual dan di kuasai oleh MFA, lokasi tanah tersebut di garap oleh H.Puji, Kasim, Woto Kamijan, Karmijan, sehingga pada saat di jual kepada MFA oleh Kades memanggil para pengarap ke Rumahnya dan memaksa agar lahan garapan tidak di kerjakan lagi dan memaksa agar menerima ganti rugi garapan
a.Woto Rp 6000.000.00
b.Karmani Rp 6000.000.00
c.Kasim Rp 6000.000.00
d.H.Puji Rp 5000.000.00
e.Kamijan Rp 12.000.000.00
ANALISA HUKUM
1.Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 15 menyatakan :
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak di perbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain,kecuali di perlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP).
(3) Penggantian Ganti Rugi berupa uang harus di gunakan untuk membeli tanah yang lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat
(4) Pelepasan hak kepemilikan Tanah desa sebagai yang di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana di maksud pada ayat
(3) di terbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat Ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
2.Bahwa Pasal 2 Permendagri No 4 Tahun 2007 mengatakan
(1) Jenis kekayaan Desa Terdiri dari :
a.Tanah Kas Desa
b.Pasar Desa
c.Pasar Hewan
d.Bangunan Desa
e.Tambatan Perahu
f.Pelelangan Ikan Milik Desa
i.Lain lain kepemilikan Desa
3.Bahwa berdasarkan fakta fakta di atas bahwa perbuatan Hadi Kismanto Kepala Desa Sidoarjo dan MFA di duga /terindikasi telah memenuhi unsur unsur Tindak Pidana Korupsi dengan modus menjual Aset Tanah Desa Tanpa dan atau tidak ada
a.Musyawarah Desa
b.Persetujuan BPD
c.Ijin tertulis dari Camat dan Bupati
d.Tidak ada Tanah Pengganti
Sehingga menimbulkan Kerugian Negara dengan hilangnya dan atau berkurangnya sebagian asset Desa Sidorejo Kenduruan, seperti yang di maksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang menyatakan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah)”.
Salinan diatas sesuai dengan laporan yang disampaikan PKN kepada indoshinju.com (29/02/16). (isc)