CIREBON (indoshinju.com) – Di katakan salah satu siswa SMPN 1 Dukuhpuntang Kab Cirebon adanya penjualan buku LKS, pembelianya di koprasi sekolah senilai Rp. 8000 rupiah per buku sebanyak 12 mata pelajaran bisa juga membelinya melalui pak Toyib selaku salah satu guru.
Teguh siswanto selaku wakasek kurikulum di SMPN 1 Dukuhpuntang mengatakan pada media ini memang disekolah ini ada penjualn buku LKS melalui koprasi sekolah tapi itu sifatnya titipan dari Distributor dan pembeliannya juga tidak dipaksakan sebagaimna kebutuhnnya saja.
“terus terang saya pribadi tidak tahu adanya buku LKS masuk ke sekolah ini, karena biarpun saya selaku wakasek kurikulum tidak di ajak untuk mengkaji buku LKS tersebut,
Saya rasa adanya penjualn buku LKS di sekolah SMPN yang lainnya juga ada karna kepsek sekolah selalu berkordinasi dengan pihak MKKS, supaya lebih jelas pihak media ngobrol saja langsung dengan Kepala sekolah.” Tuturnya 02/03
Diwaktu yang berbeda Supyani Spd. M. selaku kepala sekolah SMPN 1 Dukuhpuntang membenarkan adanya penjualan buku LKS melalui Koperasi sekolah adanya penjualan buku LKS itu atas dasar permintaan orang tua siswa sesuai dengan kebutuhan dan sifatnya tidak memaksa.
“Mengenai Permendikbud No 2 tahun 2008 Tentang larangan penjualan buku LKS saya belum mengetahui nya nanti saya mencoba membuka aturan permendikbudnya.” Jelas Supyani pada media ini.
Hermawan salah satu Aktifis pemerhati dunia pendidikan menyoroti adanya penjualan buku LKS adalah suatu yang bisa dibisniskan fasalnya tidak mungkin,
Distributor bisa langsung menitipkan buku LKS ke koprasi siswa tanpa adanya izin kepala sekolah, jelas ada sebuah nilai fee atau keuntungan bagi pihak sekolah.
Kalau beli buku LKS langsung ke distributor atau ke toko buku tanpa melalui pihak koperasi itu akan lebih murah sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). “Saya yakin pihak Kepala sekolah SMPN 1 Dukuhpuntang mengetahui Permendikbud No 2 Tahun 2008 tapi pura-pura tidak tahu atau memang buta Hukum terkait aturan tersebut” (apif f Team)