Diduga Kembali Menghilang, Kades Kacangan Risaukan Perangkat

BOJONEGORO (indoshinju.com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dan Pemerintah Desa Kacangan    mengadakan rapat kordinasi di balai Desa setempat.

Rakordin tersebut ditengarai membahas adanya dugaan Kades Kacangan yang menghilang.

Kades  Kacangan kecamatan Malo kabupaten Bojonegoro, di kabarkan kembali menghilang untuk kedua kalinya.

Kabarnya Kades meninggalka rumah tanpa sepengetahuan keluarga, terhitung semenjak tanggal 19 September sampai saat ini  31 Oktober 2016.

Kades menghilang dan selama dua bulan tidak melaksanakan tugas sebagai Kades.

Lalu terjadi hal serupa, pergi meningalkan rumah tanpa ijin dan meninggalkan tugas dinas, tepatnya 1 agustus sampai 21 agustus 2016.

Setelah dua bulan lalu, kini terhitung semenjak tanggal 19 September hingga kini sudah di lakukan upaya pemberhentian melalui BPD.

Hingga kini sudah dilayangkan   surat  peringatan(SP) 2 kepada pihak Kecamatan, dan melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) kacangan  menyatakan   surat peringatan  1 dan 2 di layangkan , sedangkan sp 2 belum ada tembusan.

BPD mengambil langkah untuk permohonan pemberhentian Kepala Desa ,terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2016.

Setelah itu dilanjutkan anjutkan sosialisasi pengajuan terhadap permohonan Pemerintah Desa.

Dalam hal ini mendukung sepenuhnya untuk di lakukan permohonan pemberhentian.

Dengan adanya hal itu  Salah satu perwakilan   BPD kacangan mengatakan kpd media ini

“Harapanya dengan upaya langkah tersebut untuk  ditindak lanjuti, mengacu pada permendagri di Undang-Undang Desa,  pasal 29 tahun 2015 tentang larangan Kepala Desa, yang menyatakan meninggalkan tugas selama 30 Hari kerja dan berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak di pertanggung jawabkan. Sedangkan mengacu pasal 30  bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dimkasud pasal 29,
Dapat dikenai sanksi admnistrasi berupa lisan dan atau pun  teguran secara tertulis”, Ungkapnya.

Kepada indoshinju.com pada (31/10/2016) di Balai Desa setempat juga disampaikan bahwa diketahui ADD  Desa Kacangan, hingga ini blum bisa tercairkan.

Semenjak tahap 2(dua) pencairan tahun ini.

Hal tersebut akibat belum jelas definitifnya, dan hingga kini, Kades Kacangan blum di ketahui keberadaanya.(Mam)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *