Karawang, jabar Indoshinju.com Sabtu, 15/1/2022 PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya
Dugaan warga yang menjadi korban pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memperlihatkan bukti dan membeberkan semua kinerja panitia,dugaan adanya pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya wetan, Kabupaten Karawang, menjadi perbincangan warga.
Pasalnya ada pengurusan sertifikat reguler di tahun 2018 inisial AK karena tidak jadi sertifikat lalu tahun 2020 dimasukan program PTSL.
Pemohon inisial DR juga juga membuat surat pernyataan bahwa dirinya sudah membayar administrasi program PTSL sebesar Rp 4 juta,pemohon inisial W juga membayar Rp 4 juta + Rp 11.5 juta jadi total yang di bayar pemohon inisaial W Rp 15.5 juta,apakah program PTSL semahal itu.
Ali Ketua Tim dari BPN saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp 14/01/2022 mengatakan,” Bahwa serifikat yang belum dibagikan sebanyak 38 sertifikat,mengenai ada pengaduan terkait pembiayaan yang sangat besar,kami sudah konsul ke pa Joko saber pungli Karawang,”ucapnya.
Dan yang membenarkan kalau pemohon inisial AK pada saat tahun 2018 membuat sertifikat Reguler dan membayar sampai Rp 47 juta dan Tahun 2020 dimasukan program PTSL dibenarkan oleh Ali Ketua Tim dari BPN,bahwa pemohon inisial AK bukan masuk Reguler tapi program PTSL karena STPT nya PTSL sumber dari obrolan via whatsap di handphone salah satu warga desa Tegalwaru.
Terpisah pa Joko dari saber pungli Karawang saat dikonfirmasi via aplikasi whatsapp 14/01/2022,” Saudara Ali dari BPN tidak ada undangan untuk sosialisasi di kecamatan Cilamaya wetan,dan saudara Ali kapan dan dimana waktu konsul dengan saya,” tegas pa Joko.
Salah satu RT yang sekarang mengundurkan diri saat di konfirmasi 14/01/2022 mengatakan “Saya jujur kecewa tenaga saya selama program PTSL membantu ngukur,sampai kotor-kotoran turun kesawah, tapi tidak dibayar,padahal kadang ada pemohon nitip uang, lalu saya serahkan ke pa Yanto,apa ada ucapan terima kasih,ngga ada,”ucap RT
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, terkait beredarnya kabar tersebut, panitia PTSL pa Yanto susah di hubungi.(Pri/Red).


