Karawang,jabar Indoshinju.com Jumat,12/08/2022 Ramai di beritakan di medsos prihal pembangunan jembatan Tanjung pakis galian mantri,jadi sorotan publik.
Pasal nya pembangunan jembatan yang sekarang sedang di kerjakan di duga belum kantongi Surat Perintah Kerja ( SPK ),hal ini jadi pertanyaan publik,apakah pembangunan ini memakai anggaran pribadi atau anggaran pemerintah.
Dugaan ada nya kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan,dengan tidak memasangkan papan informasi,atau papan proyek,seperti nya proyek pembangunan yang sedang di kerjakan proyek tidak bertuan,karena tidak jelas sumber dana nya berasal dari mana.
Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Ormas (Organisasi Masyarakat) yang tergabung aliansi,GMBI,GMPI,NKRI,BANASPATI,LMP,LIDIK dan LMP,mempertanyakan terkait status proyek pembangunan jembatan yang sedang berjalan di Desa Tanjung pakis,dusun Sompek,kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang.
Menurut keterangan Uki M,selaku ketua DPC GMPI kecamatan Pakisjaya mengatakan,dengan tidak ada nya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan jembatan,jelas-jelas ini sudah tabrak Undang-Undang Keterbukaan informasi publik ( KIP).
“Untuk itu kami yang tergabung aliansi tidak segan-segan,akan datangi pihak Dinas PUPR Karawang,agar semua bisa terbuka dengan jelas,”.
Hal ini di benarkan juga Otong selaku KSM GMBI Pakisjaya,di katakan nya proyek jembatan Tanjung pakis,perlu di pertanyakan legalitas nya,apakah memang proyek pembuatan jembatan ini sumber dana dari pemerintah,atau swadaya masyarakat,kalau memang proyek ini bersumber dari pemerintah harus jelas terbuka dan transparan,sumber dana dari mana,sebagai pelaksana CV apa,berapa nilai pagu anggaran nya.
Di tambahkan juga Hasan Betok selaku DPC NKRI,menurut proyek pembangunan jembatan yang sedang di kerjakan ini sudah tidak wajar,pasal di lokasi pekerjaan,tidak ada pengawasan dari dinas terkait,dan kami selaku aliansi,pembangunan jembatan Tanjung pakis proyek tidak bertuan,atau proyek siluman,dan di duga proyek pembangunan jembatan Tanjung pakis di duga belum kantongi Surat Perintah Kerja ( SPK ).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sampai berita ini naik dimeja Redaksi, Pihak Pengawas Dinas PUPR Karawang dan Kontraktor belum bisa di konfirmasi sampai saat ini,(Asep Intel).


