KUNINGAN (indoshinju.Com) – Temuan media ini dari sumber mengenai pelaporan Dana Bos secara online salah satunya untuk pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer per triwulan.
Pelaporan triwulan pertama untuk guru honorer sebesar Rp 5,400,000 rupiah, triwulan ke dua Rp 6,450.000 rupiah dan triwulan ke tiga Rp 6,750,000 rupiah.
Bendahara BOS SDN 1 Cikulak Kec Waled Kab Cirebon ketika di konfirmasi menjelaskan di sekolah ini ada empat guru honor diantaranya Atin diberi Gajinya Rp 450.000 Rupiah berikut Anis Rp 250.000 Rupiah Nana Rp 250.000 Rupiah dan Junaedi Rp 750.000 Rupiah masing-masing di Gaji perbulannya,
Jadi total pengeluaran perbulan untuk gaji guru honor dari anggaran BOS sebanyak empat orang yaitu Rp 1.700.000 Rupiah di kali per triwulan karna pelaporan BOS itu per triwulan maka totalnya Rp 5.100.000 Rupiah Per triwulan Jelasnya.
Ketika pihak media mempertanyakan adanya selisih atau perbedaan pelaporan dan kenyataan realisasi pembayaran guru honor yang tidak sesuai,
Bendahara tidak mau menjelaskan namun menyarankan media ini untuk konfirmasi kepada Sri selaku Kepala sekolah namun sayang Sri juga tidak mau dikonfirmarsi karna sedang ada rapat lalu menyarankan juga pihak media untuk menemui Suwanda selaku wakil KKKS Kec Waled
Suwanda selaku wakil KKKS juga Kepala sekolah di SDN 2 Waled menjelaskan bisa terjadi ketidak sesuaian antara pembayaran gaji honor dan pelaporan dikarnakan tidak menutup kemungkinan bahwa uang BOS itu selalu ada kelebihan maka kelebihan itu dibagi bagikan salah satunya kepada guru guru honor jadi untuk menutupinya membuat laporan yang tidak sesuai,Tandasnya.
Ujang salah satu pengamat penggunaan anggaran BOS Menjelaskan secara administrasi maupun secara Hukum, dinamakan pelaporan SPJ harus sesuai realisasi,
Kenyatan apa yang dikeluarkan atau diberikan kepada guru honor harus sama dengan pelaporan tersebut jangan ada Mark up dipelaporan, prihal ini bisa dikenakan tindak pidana korupsi karna ada indikasi, seharusnya kelebihan uang Negara dikembalikan kenegara bukan dibagi bagikan.
Jangan sampai terjadi penyelewengan dana orpasional sekolah apalagi pihak sekolah mengakal akali anggaran BOS.
Contohnya di SDN 1 Cikulak ada dugaan kuat adanya penyelewengan pemberian gajih pokok honor sekolah SDN1 Cikulak tidak sesuai pelaporan dengan apa yang direalisasikan kepada guru honor sebesar Rp 5,100,000 Rupiah pertriwulan sedangkan pelaporannya triwulan satu tahun 2016 sebesar Rp 5,400,000 Rupiah terlihat jelas ada ketimpangan dan ada selisih lebih Rp 300,000 Rupiah, dan untuk triwulan-triwulan berikutnya begituh besar selisihnya. Apif/Dede