DIDIKAN SMP 1 MALEBER DIDUGA GUNAKAN SISTIM TAMPAR

KUNINGAN (indoshinju.com) –  keluhan para siswa terdengar sangat santar tentang tingkah salah  soarang oknum guru iding diduga kerap melakukan kekerasan pisik terhadap anak didiknya.

Menurut keterangan beberapa siswa yang beralamat didesa parakan dan cikahuripan mengenyam pendidikan di SMPN 1 maleber kab kuningan provinsi jawa barat mengeluhkan adanya sistim tampar jika ada siswa berbuat kesalahan

Jika ada siswa datang terlambat kesiangan atau telat solat duha dan lupa membawa perlengkapan solat langsung diberikan hukuman tamparan atau tempelengan kearah muka oleh pa guru iding tanpa menanyakan lagi kenapa bisa terlambat kesiangang dan terlambat solat serta tidak membawa pelengkapan solat tandasnya kepada indoshinju.com.

Hal ini dibenarkan oleh beperapa para orang tua siswa,
anak saya mengadu bahwa dapat perlakuan seperti  itu oleh guru iding hingga mereka malas sekolah.

Hal ini juga dibenarkan oleh KADES  kepala desa Parakan Mukaha, tidak sedikit orang tua yang anaknya sekolah di smpn 1 maleber mengadu.

Bahwa anaknya sering dapat perlakuan kekerasan dengan cara ditampar atau di tempeleng jika datang kesekolah terlambat kesiangan, terlambat solat duha dan lupa membawa perlengkapan solat.
kades akan menampung keluhan warganya dan akan memasrahkan kepihak pendegak hukum, ungkapnya.

Pada  saat Media indoshnju.com mencoba konfirmasi kepada guru yang bersangkutan namun sayang menurut kepsek sedang keluar.

Tanggapan kepsek SMPN 1 Maleber Drs H Juhaeni Kurnia M.si  tentang dugaan adanya kekerasan dilakukan oleh guru iding.

Komentarnya,” seorang guru yang sering menempeleng itu bukan karena benci tapi untuk mendisiplinkan anak didik itu hal yang wajar selagi tidak melukai masih bisa ditoleransi” Tambahnya.

Ketika disinggung  dengan cara menempeleng untuk mendisiplikan anak didik apakah itu tidak melanggar hukum,
jawab kepsek, anda tau tidak kejadian kemarin kemarin ada seorang guru dilaporkan muridnya  tapi dipersidangan hakim memutuskan tidak me lanjutkan dikarnakan dia adalah mantan gurunya

Diwaktu yang berbeda indosinju.com mencoba meminta tanggapan kepada Ujang Kosasih selaku ketua komite di smp 1 maleber namun sayang beliau tidak ada ditempat.

tentu saja hal ini mendapat tanggapan dari beberapa pihak salah satunya dari Iyan angota PPWI,korwil 3 cirebon  berkomentar.
Kekerasan tetaplah kekerasan yang tidak bisa ditoleransi apa lagi kekerasan kepada anak anak.
Seorang guru harusnya memberikan tauladan yang baik apa jadinya anak bangsa ini bila seorang guru jika dalam mendidik siswanya mengunakan sistim tampar pipi kanan dan kiri,
apa mau menjadikan anak didiknya kelak menjadi soeorang preman,
karna tidak menutup kemungkinan apa yang mereka dapatkan akan menjadi sebuah karakter kelak nanti.

Seorang kepsek harusnya menyadari bahwa kekerasan terhadap anak itu salah bukan malah di dukung guru yang melakukan kekerasan tersebut, seperti setetmen kepsek smpn 1 maleber yang mengatakan selagi untuk mendisiplinkan anak itu masih bisa ditoleransi, apakah kepsek itu buta hukum  padahal sudah jelas Pasal
Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum pada pasal 69, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Sedangkan pada situs Wikipedia disebutkan ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak, yaitu : (1) pengabaian, (2) kekerasan fisik, (3) pelecehan emosional/ psikologis, dan (4) pelecehan seksual anak.

pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Lebih lanjut iyan mengomentari drs h juhaeni kurnia msi,selaku kepala sokolah,diduga bermimipi jadi tentara  ngak kesampaian jadi ajah dia menerapkan sistim semi militer di sekolahnya,merasa dirinya komando detasemen 86 anti tekor.
pengadilan mana dan hakim mana yang menghentikan proses hukum tentang kasus penganiyayan terhadap siswanya dikarnakan terdakwa adalah mantan gurunya, kalau itu memang benar terjadi saya akan tindak lanjuti karna itu adalah sebuah pelangaran berat.

Kini saatnya penegak hukum kuningan jangan diam diri bereaksilah sesuai pungsinya jangan ada kesan mandul dalam menjalankan pungsinya dan
Ujang kosasi,selaku ketua komite sekolah yang notabennya angota DPRD harus bertidak dan tanggap,tentang aspirasi di daerahnya jangan cuma duduk manis disinggah sanah,di gedung DPRD, sementara diwilayah dapilnya resah tentang ulah oknum guru yang melakukan tamparan kewajah murid2, yang telat masuk,juga telat melakukan salat duha,tampa bawa petalatan ibadah,apa lagi ujang kosasih siap maju jadi wakil bupati dalam pilkada 2018,kapasitas respon terhadap masarakat wajib dipertanyakan,nada tetsebut di ungkapkan iyan selaku anggota ppwi,korwil 3,cirebon. Bersambung.( DEDE S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *