Berawal pada Kamis, ( 19 / 10 / 2017 ) sekitar pukul 10.00 WIB ,Mesi bersama anaknya laki – laki berusia 4 Tahun , tengah melakukan perjalanan ke rumah saudaranya di Kalidawir dengan maksud takziah.
Namun dalam perjalanan , tepatnya jalan raya Junjung Kalidawir ( depan Balai Desa Junjung ) , dirinya diikuti oleh 2 orang yang tidak dikenal.Tidak berselang lama, kedua orang tersebut berteriak dengan nada tinggi , sambil menghentikan Sepeda Mesi.
Karena difikir Polisi , wanita ini ketakutan dan akhirnya berhenti.
Anak Mesi yang tengah tertidur di gendonganya terbangun dan menangis, karena kaget dengan teriakan 2 orang tersebut.
” saya dipaksa menyerahkan kontak , tapi saya ndak mau, Saya bingung karena anak saya nangis terus dan uang saya tinggal 7 Ribu, ndak cukup untuk bayar naik angkutan .” Terangnya.
Mesi menambahkan ,saat itu dia dipaksa untuk menandatangani selembar kertas yang katanya hanya untuk bukti laporan .Setelah itu, dia dipaksa arah balik , namun diminta ke arah kota.
Dirinya semakin kebingungan dan merasa takut.
” sambil gendong anak , saya nuruti kemauanya dan saya dikawal dari belakang terus mas, saya masih berfikir kalau dia Polisi ” imbuhnya.
Sesampai di kota , tepatnya dekat SMPN 2 Tulungagung , motor yang dikendarai mesi bocor.
Saat itulah Sepeda motor Revo, AG 3975 diminta dengan dalih mau di tambalkan. ” saya tunggu lama mas , setelah kembali , saya diajak jalan lagi , dengan tujuan yang belum saya tahu.” terang mesi.
Ternyata , dirinya diajak ke ruko barat Rumah sakit lama, Sesampai di lokasi , Mesi dibiarkan sendirian,
Tidak lama berselang , Ada petugas yang menyuruh Korban masuk ke kantor WOM finance , tetapi 2 orang yang bersamanya tidak ada, Namun dirinya tahu,jika motornya ada didalam kantor.
Karena menunggu lama dan anaknya haus minta susu, Mesi akhirnya pulang sambil menggendong anaknya. Dalam perjalanan , dirinya minta tolong seorang ibu yang tengah menjemput anaknya pulang sekolah, untuk menelepon suaminya.
Selang dua hari, mesi diantar suami, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulungagung. Namun , petugas piket menolak dengan alasan tidak bisa.”
Dugaan pihak media adanya penolakan laporan di karenakan adanya laporan korban ke propam Polres Tulungagung, dan diproses.
Dari kejadian tersebut, saat ini mesi terus berjuang mencari keadilan, Dirinya akan mengirimkan surat kepada Kapolri dan kapolda untuk mendapatkan kepastian hukum, Hal ini dia lakukan , karena laporan mesi di Polres Tulungagung DIDUGA tidak mendapat tanggapan.
Padahal, Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).
Tindakan leasing melalui debt collector , yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan , sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.
Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap haK konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Udi/Red)


