Karawang,jabar Indoshinju.com Jumat, 3/12/2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang yang menunjuk pihak ke tiga yaitu CV. Arkaan Watamaam yang mengerjakan peningkatan jalan poros di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari di duga menyimpang dari perencanaan .
Pasalnya saat awak media online indoshinju.com monitoring ke lokasi Kamis 2 Desember 2021,di duga ada kejanggalan,yaitu dari pasangan begisting yang patok nya menggunakan bambu dan di iket pake tali plastik dan juga pasangan plastik kurang maksimal terlihat jalan lama masih tidak di tutup dengan plastik .
Selain itu di temukan kejanggalan dari pasangan dowel,dari awal awak media mengambil gambar dan terhitung saat besi yang baru turun dari mobil hanya ada dengan jumlah nya yang siap di rakit ada 14 pasang saja, sedangkan panjang jalan yang tertera di papan proyek 120 M, dan di perkirakan ketika panjang nya 120 M , kalau per lima meter di pasang dowel berarti di lokasi itu minimal harus ada sekitar 20 pasang atau lebih .
Dugaan kecurangan dari pasangan dowel setelah awak media menghitung dari malam sekitar jam 22:00 jumlah dowel yang di foto langsung di lokasi ada 14 pasang dan paginya saat awak media kroscek lagi setelah pekerjaan sudah 9 mobil,dowel nya sisa di pasang masih ada 10 pasang berarti di duga pasangan dowel tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Pekerja di lokasi mandor Emen saat di tanya dowel yang harus di persiapkan untuk panjang 120 m menjawab ke awak media,” Kalau jumlah nya saya kurang tahu,yang jelas dari 1 mobil biasa saya kerja dowel nya 1 , saya mah cuman tenaga saja maslah besi dowel itu urusan bos,”singkatnya.
Pihak CV Arkaan Watamaam saat di konfirmasi terkait jumlah dowel dan juga besi nya yang tidak sesuai Zul dari pihak pemborong menjawab,” iya kang,saya kaget lihat foto besi yang kecil,ya udah besok ketemu saya aja,”jelas nya .
Untuk kelengkapan berita awak media saat tindak lanjut konfirmasi terkait jumlah dowel dan yang lainnya jam 22:00 malam Jumat,tidak ketemu dan di minta nomor yang bisa di hubungi pihak pemborong tidak memberikan nya .
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang segera tegur dan berikan sanksi ketika dalam pelaksanaan nya dengan pekerjaan peningkatan jalan poros Karangjaya Desa Cengkong Kecamatan Purwasari dengan Panjang 120 m lebar 4 m dan nilai biaya Rp : 188.998.000 ,00 ( Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) dan di duga tidak sesuai rencana anggaran biaya , agar pihak pelaksana hati hati dengan uang Negara yang harus di pertanggung jawabkan dengan baik.( Ede / Siti.k ).


