BOJONEGORO (indoshinju.com) – BPMPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah) Bojonegoro akui ada 608 perangkat Desa yang masih kosong.
Sementara itu Pemkab Bojonegoro masih membahas terkait peraturan pengisian perangkat tersebut.
Hingga saat ini (08/01/16), kekosongan tersebut belum terisi.
Berdasarkan pantauan indoshinju.com didapatkan data kekurangan 608 perangkat tersebut meliputi:
Sekdes 83 Desa, Kaur Pemerintahan 75 Desa, Kaur Pembangunan 63 Desa, Kaur Kesejahteraan Rakyat 70 Desa, Kaur Umum 95 Desa, dan Kaur Keuangan 102 Desa.
Sekretaris BPMPD Sugeng Firmanto, kepada indoshinju.com mengatakan:
“Untuk ujian mengisi lowongan ini, kami menunggu perda yang masih di bahas oleh pemkab Bojonegoro”.
Firmanto menambahkan keteranganya, ” Hal itu meliputi Struktur Organisasi dan Tata kerja (STOK), Pemerintahan Desa”.
Selain itu Dia juga menjelaskan tentang perubahan aturan pilkades, ungkapnya:
“Rancangan tentang pilkades dalam perubahan kali ini adalah, pada UU No.6 Th 2014 tetang Desa, disitu menyatakan pilkades dan pengisian perangkat terdapat banyak perubahan, sehingga harus disesuaikan dengan Perda dan PP No.43 tentang peraturan UU No.6, dan saat ini perda sudah diajuka dan dibahas oleh DPR, sehingga perlu dikaji dan dirumuskan kembali”. Terang Sugeng Firmanto kepada indoshinju.com di kantornya. (c Mad as)


