Belum Berubah, Jalanan Bojonegoro Masih Terendam Luapan Drainase Saat Hujan

BOJONEGORO (indoshinju.com)- Musim penghujan akhir akhir ini mualai menampakkan intensitasnya yang mulai meninggi, hal inilah setidaknya yang terjadi pada Jum’at Malam (11/12).

Cukup deras meski tidak seberapa lama, namun bekas yang ditinggalkanya sangat nyata, di beberapa ruas Jalanan Kota Bojonegoro terendam air dan menggenang cukup lama.

Read More

“Masih tetap sama seperti keadaan sebelumya, tidak pernah berubah, jalanan kota Bojonegoro tetap tergenang air saat hujan”, ungkap Azis yang mendorong motornya karena macet saat menerjang genangan air di Jl. Panglima Polim yang memang kondisinya paling parah.

Selain Jl. Panglima Polim yang tergenang, kondisi Jl. Lettu Suyitno dan Jl. Untung Suropati juga mengalami situasi yang sama, tak pelak hal ini cukup membuat pengguna jalan kerepotan.

Diduga kuat hal ini terjadi karena saluran drainase yang berada disamping kanan dan kiri Jalan jalan tersebut tidak berfungsi dengan baik, sehingga air hujan tidak dapat mengakir dengan baik sehinga air yang mengalir deras meluber keluar dari saluran drainase.
Sungguh mengherankan, sebab selama ini sering terlihat kegiatan Proyek perbaikan saluran drainase dan juga normalisasi/pengerukan sedimen drainase yang merupakan pekerjaan Proyek yang ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bojonegoro, namun kondisinya sama dan tidak pernah berubah, lalu apa manfaat proyek normalisasi tersebut jika tidak ada signifikasi yang nyata.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Bojonegoro Dra. Nurul Azizah. Mm keteka dikonfirmasi indoshinju.com (13/12) melalui saluran WA-nya mengatakan bahwa

“Kalau di DKP pengerukan sedimen, untuk perbaikan fisik belum ada, sepanjang drainase dengan tampungan air yang terbatas sehingga aliran air masih antri”

Ketika ditanya tentang solusi perubahan kondisi jalanan Bojonegoro yang rawan genangan air, Kepla Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Bojonegoro ini menambahkan;

“Kalau mau merubah ukuran didalam Kota harus mengurangi jalan atau membebaskan tanah milik perorangan, sehingga baru bisa diganti dengan box culvert, kalau lokasi pembangunan yang baru dan tempatnya memungkinkan, oleh dinas PU sudah dipasang box culvert”. (isc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *