Audiensi Gabungan Pimpinan Komisi A dan C, Membahas Dugaan kelebihan Bayar Pengadaan Lahan dan Bangunan Rumah Sakit Khusus Kanker Onkologi

 

Bojonegoro — indoshinju.com

Pada 18/02/2025 Bertempat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro audiensi terbuka terkait polemik penganggaran pembelian lahan untuk pengembangan RS Onkologi senilai Rp6,5 miliar.Bojonegoro yang berlokasi di desa Talok kecamatan kalitidu.

Forum rapat yang dipimpin Ahmad Supriyanto ketua Komisi C dprd Bojonegoro membahas klarifikasi atas proses pembahasan anggaran yang sebelumnya dipertanyakan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Jawa Timur.

Pembahasan dalam rapat audensi di hadiri oleh jajaran Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Bojonegoro.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa “Audiensi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.”ucapnya.

“Audiensi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat dan meminta OPD terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar semua proses anggaran dapat dipahami secara jelas,”tambahnya

Sedangkan Ketua Wilter GMBI Jawa Timur, yang bernama Sugeng, dalam forum tersebut langsung mempertanyakan peran DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dalam proses persetujuan pengadaan lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan, apakah ada keputusan tertulis dari Banggar DPRD yang secara jelas menyatakan persetujuan pembelian lahan senilai Rp6,5 miliar itu? Dokumen tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya dengan tegas dan lugass.

Selin itu Sugeng juga menyoroti kembali penganggaran pembelian lahan dalam APBD 2024 dengan nilai yang hampir sama,
Masih dalma forum tersebut sugeng mengatakan bahwa “transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik”.

Dia mempertanyakan juga secara rinci aspek kepemilikan dan dasar penetapan harga lahan tersebut.

“Tanah itu milik siapa, berapa luasnya, berapa harga per meter perseginya, siapa appraisal yang melakukan penilaian, dan apa dasar penetapan nilainya. Semua itu harus jelas,” Pungkasnya .

 

Ninik Susmiati, Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro menjelaskan bahwa:
“Pengadaan lahan telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai prosedur yang berlaku.” Ucapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa lahan yang dibeli terdiri dari tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan total luas 6.767 meter persegi dan nilai pembelian sebesar Rp6,450 miliar.

“Pengadaan lahan tersebut telah melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Lahan terdiri dari tiga sertifikat dengan total luas 6.767 meter persegi,” jelasnya.

Hamdan, Perwakilan Inspektorat kabupaten Bojonegoro
menyampaikan bahwa “Ruang lingkup pengawasan Inspektorat tidak mencakup proses pembelian lahan tersebut dan Kami melakukan review pada aspek bangunan, sedangkan untuk pembelian lahan bukan menjadi objek review Inspektorat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam forum audiensi, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran, termasuk dalam proses pembahasan dan persetujuan APBD bersama pemerintah daerah.

Masih dalam forum tersebut, Ketua Komisi C DPRD Ahmad Supriyanto menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

“Kami akan mempelajari seluruh informasi yang disampaikan dalam forum ini. DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar setiap penggunaan anggaran daerah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya tegas.

“Hal ini dilakukan DPRD untuk wadah membuka ruang transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan proses pengawasan legislatif dalam memastikan bahwa setiap kebijakan penganggaran.”

“Khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik, berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.Tegas Ahmad Supriyanto. Diakhiri dengan Menutup Rapat. (SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *