Aturan Baru Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta. indoshinju.com Rabu, 11 Maret 2026 Pemerintah Indonesia mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di internet.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 tahun 2026.

 

Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang menetapkan standar baru bagi perusahaan teknologi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan menyediakan berbagai mekanisme perlindungan anak, mulai dari batas usia minimum pengguna, sistem verifikasi akun anak, penilaian risiko layanan digital, hingga fitur kontrol orang tua (parental control).

Permen Komdigi tersebut resmi berlaku sejak 6 Maret 2026, bersamaan dengan tanggal pengundangannya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, “Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,”

Melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak pada berbagai platform digital.

Penerbitan aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman ketika mengakses internet, mulai dari konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan daring.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online,” tutur Meutya.

Kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak siap secara mental dan psikologis sebelum masuk ke dunia media sosial.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak sekaligus mendukung perkembangan generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh, Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya

Langkah Pemerintah ini sangat penting, Semua orang tua, Lingkungan Sekolah, harus memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. (Deby MS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *