KABUPATEN CIREBON (indoshinju.com) – tujuan pemerintah profinsi jawabarat menggelontorkan anggaran pertahun kepada setiap Desa sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan tujuan agar insfratuktur di Desa yang ada di jawa barat agar menjadikan Desa yang lebih maju dan sejahtera , bukan sebaliknya,
namun hal ini kadang dijadikan ajas manfaat bagi oknum aparatur desa yang tidak bertanggung jawab demi untuk keuntungan pribadinya.
seperti dugaan adanya penyelewengan dana insfratuktur (IF) di desa tonjong kec pasaleman kab cirebon jabar.
banyaknya isu berkembang di masarakat desa tonjong media ini dengan tabloit mitrapol konfirmasi mengenai pelaksanaan IF kepada kepala desa,
menuturkan “di alokasikan kepada pengaspalan jalan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga namun saya masih punya utang”, jelas kades.
pernyataan kades ini menjadi dugaan kuat adanya penyelewengan, dikarnakan setiap pelaksanaan program fisik atau proyek desa pasti membuat rencana anggaran biaya (RAB) sudah jelas diatur panjang lebarnya tebal tipisnya, (volume )hasil kerja maka akan terlihat menghabiska dana berapa,
jadi tidak mungkin anggaran tersebut ada kelebihan apa lagi ada kekurangan. (DEDE S)