MAJALENGKA (indoshinju.Com) – Menurut penuturan Rahmat Kepala Sekolah SDN 2 Manis Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka menuturkan adanya penyisihan sebesar Rp 3000 ( Tiga ribu) rupiah persiswa bagi kelas 1 sampai kelas 2 begitupun bagi kelas 3 sampai kelas 6. Kelas 1 dan kelas 2 terdiri dari 3 mata pelajaran yang mana permata pelajaran di kenakan sebesar Rp 3000 Rupiah dikali 3 mata pelajaran jadi persiswa dikenakan Rp 9000 ( sembilan ribu ) rupiah uang tersebut di pergunakan buat penggandaan soal.
Sistimnya anggaran dari Kepala sekolah dikolektif lalu di serahkan ke Bendahara KKKS terus di serahkan ke Bendahara UPTD Pendidikan Kecamatan Cingambul,
Karena soal yang digandakan yang mengelola pihak Dinas Pendidikan Kab Majalengka. Terjadinya kolektip berdasarkan hasil Musyawarah. Paparnya pada Media ini 10/12.
Di tempat terpisah Rohendi selaku Ketua KKKS Kecamatan Cingambul Kabupatan Majalengka mengaku belum satu Tahun menjabat menjadi Ketua juga mengajar di SDN 1 Cingambul Menjelaskan adanya penggandaan soal secara kolektif itu sudah di lakukan sejak dari dulu walaupun itu tidak diperbolehkan secara aturan.
Anggaran tersebut sebelum di serahkan kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Cingambul di serahkan dulu kepada Ketua PGRI Kecamatan Cingambul. ” mengenai keuangan pihak KKKS tidak mengelola, jadi persiswa di kenakan berapa saya tidak mengetahui karena pihak Ketua PGRI yang lebih mengetahui,”
Menurut ketua PGRI Kec Cingambul setelah saya telepon silahkan pihak media konfirmasi ke Dinas pendidikan Kabupaten Majalengka karena dalam prihal ini ada keterlibatan pihak Dinas pendidikan Kabupaten Majalengka.
Marlin SH aktifis yang tinggal di Kabupaten Majalengka menilai. Adanya perbedaan statetment antara Rahmat selaku kepala sekolah dengan Rohendi Ketua KKKS itu menjadi sebuah pertanyaan besar seolah olah ada yang di tutup tutupi.
Sungguh ironis seorang jabatan KKKS tidak mengetahui berapa rupiah siswanya di kenakan untuk penggandaan soal, Kami menduga adanya penggunaan anggaran BOS yang terselubung. (Apif/Time)