Aktualisasi Pembelajaran Tatap Muka

Oleh      : Lina Pahalawati
Redaksi: Indoshinju.com

Semenjak pandemi, pembelajaran tatap muka (PTM) semua jenjang pendidikan resmi dilarang pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai gantinya, diberlakukan sistem belajar dari rumah (BDR) yang dilaksanakan secara daring memanfaatkan piranti teknologi smartphone.

Sejak saat itu, peran orang tua siswa menjadi sangat vital bagi keberlangsungan pendidikan. Terlebih lagi, satuan pendidikan dasar  dimana anak didiknya belum mandiri dan tergantung dengan arahan orang tua.

Kondisi tersebut, disatu sisi menjadi solusi keberlangsungan proses belajar mengajar tetap dapat terlaksana.

Tetapi, disisi lain, hal tersebut juga menjadi problematika tersendiri. Implikasi kebijakan tersebut, orang tua siswa dituntut melek teknologi dan terlibat langsung proses pembelajaran, Sayangnya, tak semua orang tua siswa siap dengan kondisi tersebut.

Meskipun saat ini smartphone bukanlah barang tabu dan dimiliki semua kalangan. Tetapi pembelajaran daring merupakan hal baru.

Tak jarang orang tua siswa mengeluhkan kondisi tersebut dan berharap pembelajaran tatap muka (PTM) segera diaktualiasasikan.

Bak gayung bersambut, harapan tersebut sepertinya menemukan titik terang setelah beberapa waktu lalu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penyelenggaraan pendidikan terbaru telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman aktualisasi pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Tetapi, baik penyelenggara pendidikan dan orang tua siswa harus sedikit bersabar,
Sebab, pembelajaran tatap muka secara terbatas akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru sekitar Juli mendatang.

Meskipun saat ini sudah ada satuan pendidikan melaksanakan, tetapi baru sebatas uji coba dan adaptasi kebiasaan baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Disamping itu, kepastian aktualisasi pembelajaran tatap muka (PTM) juga sangat tergantung kepada status pandemi masing-masing daerah. Hingga kini, Jawa Timur masih belum terbebas dari pandemi Covid-19, dimana 38 kabupaten/kota masih didominasi zona orange. 

Artinya, daerah-daerah tersebut memiliki risiko sedang dan belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Selain itu, ada beberapa prasyarat lagi yang harus dipenuhi pihak sekolah.

Pertama, Vaksinasi guru dan tenaga pendidikan. Vaksinasi tersebut diberikan berdasarkan kesulitan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan mempunyai potensi ketinggalan pembelajaran paling besar.

Sejauh ini vaksinasi sedang diupayakan pemerintah dan ditargetkan tuntas paling lambat bulan Juni 2021.
Kedua, izin orang tua siswa.

Pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat terlaksana setelah mendapat persetujuan wali murid yang disampaikan melalui  Komite Sekolah.

Apabila orang tua siswa ada yang keberatan, pihak sekolah tidak boleh memaksa dan tetap berkewajiban memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ketiga, protokol kesehatan ketat dengan daftar periksa yang perlu dipenuhi sekolah sebelum pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dilaksanakan, meliputi : mengidentifikasi ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer, dan disinfektan.

Selanjutnya, mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan.

Mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan pendidikan.

Mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan pendidikan.

Memetakan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan mengidentifikasi warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jarak jauh.

Mengutip data Kesiapan Sekolah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari total 535.115 sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hanya 52,87 persen atau 282.939 sekolah diantaranya yang sudah mengisi daftar periksa. Sementara 47,13 persen atau 252.176 sekolah sisanya belum merespon.

Dari 282.939 sekolah atau 52,87 persen yang sudah mengisi daftar periksa itu pun belum semuanya memiliki persyaratan yang diwajibkan untuk membuka sekolah. Itu artinya, sekolah belum benar-benar siap melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Tetapi, masih ada waktu memenuhinya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Keempat, sistem rotasi dan kapasitas 50 persen. Artinya, kelompok belajar diberikan jadual rotasi dengan kapasitas masing-masing 50 persen dari jumlah siswa dengan durasi keberadaan di sekolah 2 jam dan setiap jam pembelajaraannya hanya 30 menit.

Semoga segala upaya dan kebijakan pemerintah menjadi solusi terbaik bagi dunia pendidikan serta dapat meminimalisir penyebaran covid-19. Akhirnya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara reguler kembali terlaksana sebagaimana mestinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *