Headline Berita .
BOJOENGORO, (indoshinju.com) – Bersama Kuasa Hukumnya (M. Soleh) warga desa Kedungrejo Kec. Malo. Ahmad Bagus Kurniawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro,
M. Soleh mengatakan bahwa kedatagannya tersebut dalam rangka mengajukan gugatan terhadap empat pihak terkait pengisian perangkat Desa.
“Memang pengisian perangkat Desa ini soal se-Kabupaten tetapi penggugatnya 1 yakni Ahmad Bagus Kurniawan,” jelas M Soleh, sesaat setelah selesai memasukan laporan.
M. Soleh menambahkan, pihaknya menggugat Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) yaitu :
1. Drs. Khamim selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa,
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dalam hal ini selaku pembuat naskah ujian seleksi TPPD.
3. Bupati Bojonegoro Cq Tim TPPD tingkat Kabupaten Bojonegoro.
“Kenapa persoalan ini kita angkat, karena kita melihat ujian seleksi ini adalah Cacat hukum,
Dimana seperti yang kita tulis dalam gugatan kita seharusnya yang namanya pihak ketiga atau Unnes itu hanya membuat naskah, sebagaimana surat kuasa teman-teman pengisian perangkat Desa kepada koordinator Kabupaten,”jelasnya.
Permasalahan tersebut muncul ketika ada perjanjian antara Khamim dengan Unnes,
Dalam hal itu Unnes tidak hanya membuatan ujian naskah tetapi juga melakukan koreksi, jelas M Soleh saaat di wawancarai oleh awak media ini.
” Dalam gugatan ini bahwa hubungan Khamim dengan Unnes ini di luar hubungan hukum yang semestinya, yang seharusnya menurut Perda No 1 bahwa Unnes itu hanya membuat naskah ujian dan yang jadi Panitianya, seleksi, koreksi adalah Panitia Desa Masing masing ,” ungkapnya.
“Ada Dugaan bahwa dalam hal ini Khamim bermain dengan melibatkan pihak Unnes untuk meloloskan orang-orang yang telah dipesan untuk diloloskan Khamim.” jelas M Soleh.
M. Soleh menyatakan jika dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah KHAMIM dan Tim UNNES. Selanjutnya adalah BUPATI BOJONEGORO SUYOTO.
Sebagaimana pasal 7 tugas Tim Kabupaten adalah mengawasi proses, Mengawasi pembentukan Tim, Mengawasi kerjasama dan Pengawasan.
“Seharusnya pada saat ada perjanjian yang di buat antara Khamim dan Kampus Unnes, seharusnya tingkat Kabupaten ini Wajib mengigatkan bahwa perjanjian ini tidaklah benar, Karena tidak melaksakan kewajibannya, maka dari itu kita tuntut,” Tambah M. Soleh.
M Sholeh dan Patner, menghimbau kepada Desa yang belum melantik Perangkat Desa untuk tidak ikut-ikutan melantik sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,
“Persoalan ini sederhana, di karenakan sangat jelas isinya dalam pasal 6, pasal 7 itu sangat sederhana, jelas pointnya salah antara Khamim dan Unnes,” Tuturnya.
Rabu – 22/11/2017.(SHINJU/Red


