Redaksi: 1
Indoshinju.com
Bojonegoro _ Indoshinju.com pada 14/11/2022. Advocat ANI WIDAYATI, SH, MH dan Partners Menyampaikan Keterangan Persnya pada Beberapa Media,
Yang mana Kasus terkait perkembangan perkara dugaan kekerasan seksual
dan/atau pencabulan dan/atau pemerkosaan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh saudara AFMAG alias F, Pekerjaan sebagai Guru Ngaji pada salah satu Pondok
MS, dengan TKP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Advokat ANi dan Tim Menyampaikan
terima kasih atas dukungan semua pihak termasuk Bapak Kapolri dan jajarannya, Para
Ulama, Masyarakat dan teman-teman Media.”
Dia Mengatakan Ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait perkembangan perkara dugaan kekerasan seksual
dan/atau pencabulan dan/atau pemerkosaan anak di bawah umur (identitas korban wajib
dirahasiakan), yang diduga dilakukan oleh saudara AFMAG alias F, Pekerjaan Guru Ngaji pada Pondok
MS, dengan TKP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor
TBL/B/588.OL/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 8 November 2021, dengan Terlapor saudara
AFMAG alias F (sekarang berstatus TERSANGKA), sebagai berikut: Pada Tanggal 5 November 2021 malam mulai pukul 21.00 (jam 9 malam) kami dihubungi
melalui telepon oleh seseorang yang mana ternyata adalah keluarga korban.
Advocat Cantik ini juga menyampaikan, “Bahwa pada Tanggal 5 November 2021 itu juga sekitar pukul 23.30 (jam setengah 12
malam) keluarga korban, orang tua korban beserta korban datang ke Kantor kami di Jalan
Panglima Sudirman 108 Bojonegoro – Jawa Timur”ucapnya.
” Berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2021 kami selaku Kuasa Hukum Korban,
bersama orang tua Korban dan Korban melapor ke Polda Jatim di Unit PPA atas kejiadian yang
dialami korban (anak di bawah umur) dan kemudian terbit Tanda Bukti Lapor Nomor
TBL/B/588.OL/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, dengan terlapor saudara AFMAG alias F.” Kata Ani.
Advocat Ani Juga Menjelaskkan pada Media ini, terkait dugaan pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut, adalah tentang Tindak Pidana
Pencabulan Anak dibawah umur pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang
Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 yang dalam perkara ini diduga sebagai pelaku adalah
saudara AFMAG alias F”. Ucapnya.
Disampaikan pula Oleh Advocat Ani, Bahwa
Selain terbit Tanda Bukti Lapor korban juga diberi pengantar untuk melakukan Visum et
Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, korban juga diberikan konseling
oleh PPT Jatim.”terangnya.
Advocat Ani jelaskan “Bahwa Pada tanggal 18 November 2021, penanganan perkara dilimpahkan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur ke Polres Tuban, Dengan alasan karena Locus Delicti nya di Desa Ngarum,
Kecamatan Nggrabakan, Kabupaten Tuban, yang diketahui dari SP2HP Nomor
B/747/XI/2021/Satreskrim perihal tentang Pemberitahuan Perkembangan penelitian Laporan
yang mana kemudian dilakukan penyelidikan”.
“Kami sebagai Kuasa Hukum berkolaborasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, sesuai
dengan tugas, kewenangan dan tanggungjawab masing-masing”.
Namun advokat Ani menyampaikan pula “Walaupun berat dan penuh hambatan sesuai dengan Fakta-Fakta yang terjadi, jajaran
Satreskrim Polres Tuban juga sudah bekerja keras untuk mengumpulkan alat-alat bukti agar
perkara ini menjadi terang benderang, dan kami juga memberikan bukti-bukti yang ada
korelasinya dan hasil Visum et Repertum juga sudah diberikan oleh Polda Jatim ke Polres.
Tuban.
Bahwa saat korban diperiksa selalu didampingi oleh kami selaku kuasa hukumnya juga
didampingi oleh P2TP2A dan Peksos sesuai Perintah Undang-Undang Perlindungan
Perempuan dan Anak”Ucapnya.
Advokat Ani menerangkan Bahwa Pada tanggal 31 Januari 2022, kami selaku Kuasa Hukum menerima SP2HP dengan nomor
B/90/I/2022/Satreskrim, yang mana isi dari SP2HP tersebut menjelaskan bahwa proses
penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan, yang artinya ada perbuatan pidana dan tinggal
penentuan serta penetapan Tersangka”.
“Tidak pernah ada asumsi dari kami bahwa penanganan perkara ini berhenti. Memang terkesan
lambat, hal itu terjadi karena diduga korban-korban lainnya tidak berani mengaku, ataupun
kurang kooperatifnya oknum-oknum yang seharusnya dapat mempermudah pekerjaan
penyidik”.
“Bahkan ada salah satu saksi dan juga diduga korban, ketika memberikan keterangan
dihadapan penyidik di Polres Tuban masih didampingi oleh Terlapor. Untuk hal tersebut kami
telah memohon petunjuk dan dukungan kepada LPSK yang kemudian dilayani oleh Saudara
Rizki”.
“Saya atas nama kuasa hukum korban dan keluarga korban bersyukur bahwa Allah Subhanahu
Wa Ta’ala telah memberikan jalan dan menunjukan keadilannya melalui bapak-bapak polisi
dalam penyidikan perkara ini. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa penanganan
perkara ini sulit, membutuhkan banyak upaya dalam pemenuhan alat bukti. Faktor sosiologi,
psikologi dan antropologi (budaya) sangat mempengaruhi laju penegakan hukum ini. Akan
tetapi do’a dan usaha kami bersama penyidik kini telah membuahkan hasil”.ucap Ani.
“Alhamdulillah do’a kami bersama, baik pihak korban maupun polisi, telah dijabah dan
dikabulkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sehingga penyidik telah dapat menetapkan dan
menangkap Tersangka AFMAG alias F tadi malam”.
“Melalui Media ini Tentu kami semua berterima kasih kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, akan tetapi kami juga
berterima kasih serta apresiasi kepada bapak/ibu penyidik di Satreskrim Polres Tuban, di
Ditkrimum Polda Jawa Timur, Bapak Kapolda serta jajaran dan lebih khusus lagi kepada Bapak
Kapolri dan jajarannya yang tidak mengenal lelah serta berzuhud dalam memberikan
perhatian pada penegakan hukum dalam kasus-kasus seperti ini”.
“Kami memohon Ridho kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta dukungan bagi semua pihak
baik Kejaksaan Negeri Tuban, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan
Perempuan dan Anak, dan seluruh pihak agar proses yang dilaksanakan Polri tidak sia-sia dan
proses di Pengadilan Negeri nantinya dapat berlangsung seadil-adilnya, transparan dan
berakuntabilitas”.
“Selain itu juga kami memohon Ridho kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta dukungan bagi
semua pihak baik Polres Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan,
Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah
Kabupaten Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban, Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan DPRD
Provinsi Jawa Timur, agar hal-hal seperti ini dapat dicegah sejak dini dan tidak terulang lagi”.
“LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan
dan Anak, Pemerintah Kabupaten Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban, Pemerintah Propinsi
Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur, dimohonkan untuk dapat membantu nyata
proses pemulihan dan perawatan psikis korban”.
“Terakhir, kami berharap agar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Prof.
Muhammad Ali Ramdhani), dapat segera merealisasikan pembentukan satuan tugas guna
menanggulangi tindak kekerasan seksual di sekolah-sekolah agama, sebagaimana realisasi
dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 20221
. Diharapkan satuan tugas ini
mendukung keterlibatan pihak eksternal Kementerian Agama dan didukung oleh APBN
dan/atau APBD.
Sekian dan Terimakasih
Tuban, 5 November 2022.”. Ucap Ani Advocat , Mengakhiri keterangan Persnya.
Atas nama kuasa korban dan keluarga korban
ANI WIDAYATI, SH, MH dan Partners
Jalan Panglima Sudirman 108
Bojonegoro – Jawa Timur
Ani Widayati, SH, MH
Advokat
Keterangan lebih lanjut silahkan hubungi
Ani Widayati, SH, MH : 0813-3262-6037.(ISC).


