ADA 7 RAPERDA GAGAL DI BAHAS DPRD  BOJONEGORO Th. ANGGARAN 2018, DIREKOMENDASIKAN  MASUK PROPEMPERDA 2019

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Tujuh Raperda yang gagal dibahas di Tahun anggaran 2018, Senin 14/1/2019 dievaluasi oleh Bapemperda Bersama Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.

Rapat yang dihadiri Ketua dan sebagian anggota itu merekomindasikan kepada Ketua DPRD untuk melakukan perubahan Propemperda 2019 yang intinya adalah memasukkan tujuh Raperda itu menjadi bagian dari Propemperda 2019.

Sebagaimana diketahui tujuh Raperda tersebut mestinya dibahas pada bulan Desember 2018, namun karena saat itu Banmus DPRD tak kunjung rapat menjadwalkan pembahasan Raperda akhirnya terpending.

Tujuh Raperda itu antara lain dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda Tentang Koperasi dan Usaha Mikro serta Raperda Tentang Pelestarian Kesenian Tradisional.

Sedangkan yang lima Raperda adalah usulan eksekutif, Raperda tentang Pencabutan Pendaftaran Pajak (NPWP Lokal ),

Raperda tentang Perubahan Perangkat Desa, Raperda tentang kekayaan daerah, Raperda Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Ketua Bapemperda, Ali Mustofa ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, tujuh Raperda yang gagal pembahasannya di 2018 tidak otomatis bisa dibahas di Tahun 2019. ” Harus masuk propemperda 2019 dulu baru bisa dibahas, ” ujar Politisi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut Pria asli dari Dapil 4 ini menambahkan, karena tujuh raperda itu dianggap penting dan mendesak untuk dijadikan landasan hukum di Bojonegoro, maka harus segera dibahas.(Shinju.isc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *