Achmad Fauzi Kades Perreng dituntut 4 tahun penjara

Bangkalan (indoshinju.com) – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana, Achmad Fauzi (40), terdakwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Abdul Manan akhirnya dituntut tinggi.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, terdakwa dituntut 4 tahun penjara.

Nota tuntutan ini dibacakan jaksa saat sidang yang digelar  dalam persidangan  Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (21/6/2017).

“Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara,” Sebagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa di nilai berbelit belit dan sebagai seorang Kades Kepala Desa semestinya mengayomi dan melindungi warganya

Sedangkan yang meringankan terdakwa dinilai sopan selama dalam persidangan ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fauzi sempat kaget dengan tuntutan yang dinilai tinggi”

Usai pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum”, Ketua Majelis Hakim Bawono efendi yang memimpin jalannya sidang ini akhirnya mempersilahkan terdakwa atau Penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan(pledoi)  yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya. “Kita akan mengajukan pledoi kita lihat aja hasilnya nanti,” ujar Fahri Penasehat hukum terdakwa Fauzi usai sidang

Sebagaimana kita ketahui kasus  penganiayaan dan pengeroyokan  yang dilakukan Fauzi berawal saat korban Abdul Manan dipanggil oleh terdakwa ke rumahnya. Kebetulan korban dan terdakwa sudah saling kenal. Setelah sampai di rumah terdakwa lantas di aniaya bersama terdakwa Nuril yang turut di saksikan terdakwa H.Mostar, hingga akhirnya kasus penganiayaan ini di laporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam persidangan bersama terdakwa Nuril di tuntut 2 tahun penjara,sedangkan H.Mostar di tuntut 8 bulan penjara

Karena perbuatannya,ketiga terdakwa oleh jaksa, dijerat pasal  170 ayat ( 1) KUHP
tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya cacat permanen.(Clis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *