Abaikan Putusan Makamah Agung Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dianggap Sangat Berani

BOJONEGORO (indoshinju.com) –  Tak di sangka sangka, dan di luar Nalar akal sehat, ibarat kata Bak petir di siang bolong, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An kaget setelah menerima dan membaca surat penetapan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn.

 

Gandhi Koesmianto merasa dirugikan atas penetapan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dirinya selaku pemohon eksekusi merasa kecewa atas Penangguhan Eksekusi terhadap Aset TTID Hok Swie Bio yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Ia menyatakan bahwa apa yang dipakai dasar suatu penetapan oleh Kepala PN Bojonegoro, hanya menggunakan amar putusan Pengadilan Tinggi poin dua yang dijadikan putusan.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk dilakukan Eksekusi terhadap Aset TTID Hok Swie Bio, meski sempat tertunda sekitar 14 bulan dengan berbagai alasan dari Pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro.

 

Diantaranya adalah kesiapan keamanan eksekusi dari Polres Bojonegoro, dan hingga akhirnya terbit surat dari PN Bojonegoro dengan nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tertanggal 13 Novembet 2017 tentang tindak lanjut permohonan eksekusi.

 

Dalam ketetapan surat tersebut yang intinya berisi mencabut penetapan ketua Pengadilan yang tertanggal 30 Desember 2016, tentang perintah pelaksanaan eksekusi, dan juga menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata nomor 2746 K/PDT/2015 tanggak 16 februari 2016 jo perkara nomor 604/Pdt/2014/PT.SBY tanggal 5 Februari 2016 jo perkara Nomor 39/Pdt.G/2013/PN.BJN tanggal 10 Juli 2014, sampai terpilihnya pengurus yang sah priode tahun 2016 sampai 2019 dari Badan TITD yang berkedudukan dijalan Jaksa Agung Suprapto Nomer 125 Bojonegoro.

 

Go Kian An menilai bahwa penetapan PN Bojonegoro tersebut melawan keputusan MA dan juga dianggap melecehkan Keputusan Makamah Agung (MA) untuk melaksanakan Eksekusi.

 

“Dan itu diartikan jabatan saya habis. Kedua saya baik selaku pemohonan eksekusi tidak punya kewenagan didalam melakukan permohonan apalagi menerima hasil eksekusi,” katanya saat release press.

 

Go Kian An menambahkan bahwa dalam surat dari Pengadilan Negeri Bojonegoro di dalam keputusan Pengadilan Tinggi (PT) di halaman tiga poin ketiga menyatakan bahwa Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD), yang diwakili oleh Gandi Koesmianto alias Go Kian An, dalam kedudukannya sebagai Ketua Ibadat Tri Dharma (TITD), penggugat berhak atas obyek sengketa.

 

“Saya hanya membahas poin yang ke tiga. Kalau saya baca keseluruhannya ini, apa yang menjadi opini Ketua Pengadilan Negeri yang baru, yang mencabut ketetapan disitu bunyinya, Saya selaku pemohonan pun tidak berhak mengajukan permohonan eksekusi, padahal kami mewakili badan, disitu ada beberapa memang yang kami tidak atas nama pribadi dan itu betul,” jelasnya.

 

Dalam Hal ini Go Kian An, menegaskan bahwa diputusan tersebut dapat dilakukan eksekusi, namun dalam hal ini Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya tidak berhak mengajukan eksekusi.

 

“Kalau saya menyimpulkan bahwa keputusan MA kok dilawan dengan kata-kata, keputusan MA ini jelas berkekuatan hukum tetap, Dengan dasar poin dua saya Amini betul.
Disini saya memang adalah periode jabatan waktu saya menggugat pasti punya identitas jabatan Ketua TITD waktu itu,” ujarnya.

 

Menurutnya, bahwa Ketua Pengadilan yang baru tersebut telah menafikan pada poin tiga dan hanya berkaca pada poin nomor dua.

 

“Dengan penetapan tersebut kami akan menempuh langkah dengan meminta petunjuk seperti Komisi Yudisial (KY), Makamah Agung MA),Pengadilan Tinggi (PT) hingga ke Akademisi.

 

Menurut Gandhi perkara tersebut bukan hanya masalah internal peribadatan TITD,namun sudah nasional.

 

“Oleh sebab itu, saya terjemahkan hukum sudah ditabrak seperti ini bagi saya sangat luar biasa,Saya beranalogi jika keputusan Pengadilan Tinggi (PT) bunyinya hanya satu sampai dua, tentu saya dapat terima, tapi ini satu sampai sepuluh,

 

Baru baca nomor tiga saja sudah menyatakan bahwa saya berhak atas objek sengketa, Tapi dengan penetapan yang baru, boro-boro menerima mengajukan saja saya tidak punya kapasitas,” jelasnya.

 

Terkait masalah hukum Go Kian An akan berkodinasi dengan Penasehat hukumnya nanti langkah apa yang di ambil itu tersebut pada penasehat hukumnya. Dan pasti akan mebawa permasalahan ini sampai ke  Ky,  Ombusman .(SHINJU)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *