Jakarta (indoshinju.com) – Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum AAN Advokasi Al.islam Nkri, Ca el Mangku Anom SH MM Cla dan Dr Drs SH MHi Misbahul Huda mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkesan permainan-sandiwara belaka. Menurut dia, tuntutan ini menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Ki Mangku Anom menuturkan tuntutan tersebut paradoks dengan sikap JPU sebelumnya yang terkesan bisa membuktikan Basuki alias Ahok bersalah. JPU, kata dia, tampak meyakinkan dalam pembuktian, lugas dalam bertanya dan mendalami saksi-saksi, serta mendatangkan ahli yang kompeten di bidangnya.
Sikap meyakinkan dan lugas JPU semuanya sirna, ternyata hanya sebuah drama,” katanya dalam keterangannya, Kamis, 20 April 2017.
Sikap meyakinkan JPU itu semuanya berubah sejak pekan lalu saat memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap dan ketikan belum selesai. Hal ini menimbulkan berbagai dugaan adanya intervensi kekuasaan di masyarakat.
“Karena sebelumnya ada surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda, dan surat tersebut diaminkan oleh Jaksa Agung. Penundaan tersebut bersifat politis,” tuturnya.
Kekecewaan masyarakat, menurut Mangku Anom dan Misbahul Huda semakin menjadi setelah JPU menuntut Ahok hanya dengan pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. “Sebuah tuntutan main-main yang menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.(Clis)
Jakarta – Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum AAN Advokasi Al.islam Nkri, Ca el Mangku Anom SH MM Cla dan Dr Drs SH MHi Misbahul Huda mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkesan permainan-sandiwara belaka. Menurut dia, tuntutan ini menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Ki Mangku Anom menuturkan tuntutan tersebut paradoks dengan sikap JPU sebelumnya yang terkesan bisa membuktikan Basuki alias Ahok bersalah. JPU, kata dia, tampak meyakinkan dalam pembuktian, lugas dalam bertanya dan mendalami saksi-saksi, serta mendatangkan ahli yang kompeten di bidangnya.
Sikap meyakinkan dan lugas JPU semuanya sirna, ternyata hanya sebuah drama,” katanya dalam keterangannya, Kamis, 20 April 2017.
Sikap meyakinkan JPU itu semuanya berubah sejak pekan lalu saat memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap dan ketikan belum selesai. Hal ini menimbulkan berbagai dugaan adanya intervensi kekuasaan di masyarakat.
“Karena sebelumnya ada surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda, dan surat tersebut diaminkan oleh Jaksa Agung. Penundaan tersebut bersifat politis,” tuturnya.
Kekecewaan masyarakat, menurut Mangku Anom dan Misbahul Huda semakin menjadi setelah JPU menuntut Ahok hanya dengan pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. “Sebuah tuntutan main-main yang menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.(Clis)