Setelah Diberitakan, Sosok Penampakan Papan Proyek di Rawagempol wetan Muncul Ke Permukaan

Karawang,Jabar Indoshinju.com Kamis,2/5/2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang yang menunjuk pihak ketiga untuk pembangunan penurapan SS Muara timur desa Rawagempol wetan Kecamatan Cilamaya wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat,diduga bohongi Masyarakat.Dikarenakan papan proyek dipasang setelah diberitakan,diduga kuat pihak pelaksana dan Dinas PUPR kongkalikong.

Papan proyek penurapan SS Muara timur yang dikerjakan oleh CV.BANGUN CIPTA PERKASA di Rawabebek diduga tidak dicantumkan nomor SPK (Surat Perintah Kerja) yang biasanya ada di papan proyek.

Dinas PUPR kabupaten Karawang dan pihak pelaksana diduga kebakaran jenggot, setelah diberitakan sosok papan proyek baru dipasang dan tentunya ini menjadi catatan baru buat masyarakat, ketika ada kegiatan proyek dari Pemerintah diduga masyarakat selalu dibohongi, padahal masyarakat wajib mengetahui anggaran nya dari mana,ungkap nya BW ketua FLC (Forum Lembaga Cilamaya).

Lanjut BW,kebohongan dari Dinas PUPR dan pelaksana CV.BANGUN CIPTA PERKASA terlihat dengan jelas dari plang papan proyek tidak dicantumkan nomor SPK,dan lebih heran nya lagi,kenapa pas di beritakan sosok papan proyek muncul, seharusnya sebelum kegiatan papan proyek harus di wajibkan terlebih dahulu proyek dimulai,dan masyarakat supaya tau proyek dari mana dan anggaran apa,padahal uang yang digunakan untuk membangun penurapan SS Muara timur di Rawabebek memakai uang rakyat,kesalnya.

Mirisnya lagi,jika tidak disorot kemungkinan besar papan proyek penurapan SS Muara timur tidak akan dipasang.Menurutnya, pada setiap proyek yang dikerjakan kecil maupun besar anggarannya,harus memasang nama papan proyek. Jika tidak, proyek tersebut diduga terindikasi korupsi.Karena,menyembunyikan nilai kontrak.padahal setiap anggaran proyek yang dikerjakan oleh pelaksana harus dilakukan secara transparan.cetusnya.

Masih dikatakan BW, setelah dipasangnya papan proyek baru diketahui bahwa proyek tersebut bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp.189.269.000,00,-

Sampai berita ke 2 (Dua) Teh Upi sebagai pelaksana tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media, pada Tanggal,2/5/2022 jam 15:41 sampai berita ini naik dimeja redaksi.(Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *