Bojonegoro Indoshinju.com
Gara gara nyletuk dan berkometar di group WhatApp, oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak, terancam dilaporkan salah satu media, pasalnya dalam komentarnya di group whatsapp tersebut diduga menyinggung dan, menghujat salah satu media siber.
Peristiwa itu bermula saat salah satu anggota group whatsaap share link link berita, terupdate, diduga gerah dengan link – link berita tersebut oknum lsm itu, nyletuk yang berujung menjatuhkan media.27/1/21.
Berikut kutipan Chatingan Wahatappnya :
“Berita kog Podo Kabeh kie Piyee
mbenger i wong
21.22
“link metro habis rusak dan hari ini
mulai bsa di gunakan lagi matur
suhun
21.23
“Sesekali sing independen begitu
Ihoo…ojok copy paste
21.24
“cobalah ditulis berdasarkan
fakta-fakta dilapangan berapa kasus
korupsi dibojonegoro yg belom
diprosesOE
Tak terima dihujat di group WhatsApp salah satu media akan melaporkan oknum Lsm tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”),
Pasal 28 ayat (2) UU ITE Berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(Isc Hs).