KUNINGAN (indoshinju.com) – Ulah deept colektor diduga semakin meresahkan warga, tidak jarang mereka berulah nekad.
Kali ini di Kuningan Jawa Barat, kembali terjadi sebuah aksi perampasan satu unit kendaraan bermotor milik seorang ibu rumah tangga.
Bahkan yang lebih mengejutkan, kabarnya aksi tersebut dilakukan oleh seorang yang diduga sebagai oknum Advokat.
Berikut ini adalah Keluhan seorang ibu yang berinisial YR (45), selaku narasumber yang beralamat di Desa Megucilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, ia menceritakan kronologi awal hingga terjadi perampasan kendaraan miliknya.
Ia mengisahkan:
“Saya menjadi seorang perantara meminjamkan uang dari saudara (EV) kepada si peminjam dengan jaminan kepercayaan atau setifikat dengan bunga 10% (sepuluh persen) dibayar di awal.
Yang meminjam diantaranya Ibu (ID) ibu (NR) ibu (LS) dan ibu (EM) dengan total uang yang di pinjamkan sebesar kurang lebih130 Juta Rupiah, dan ketika peminjaman saudara (EV) juga mengetahui.
Namun ditengah perjalanan uang yang di pinjamkan pembayarannya terhenti macet karena mereka si peminjam belum bisa bayar.
Akhirnya saudara (EV) selaku pendana beberapa waktu lalu pernah membawa Dept collektor datang ke saya dengan mengintimidasi.
Namum setelah saya menerangkan dan mengantarkan kepada orang-orang yang meminjam akhhirnya mereka Dept collektor mengetahui bahwa uang bukan dipakai oleh saya.
Hal itu yang dilakukan saudara (EV) terhadap saya dengan membawa Dept collector bukan sekali dua kali tapi beberapa kali.
Terakhir kali saudara (EV) membawa seorang Pengacara/Advokat berinisial (KM), alamat kantornya di Jalan Cipto kota Cirebon.
Apa yang dilakukan tempo hari oleh Dept Collektor yang mengintimidasi saya kini di lakukan lagi oleh Saudara (KM).
Namun sekarang apa yang dilakukan saudara (KM) terhadap saya berbeda pada hari jumat 16 September 2016 Jam 16,30 WIB di depan swalayan giant by pass cirebon.
Saudara (KM) mengintimidasi, mencerca, memaki, menghina saya sampai saya gelepor, sepeda Motor dirampas kuncinya di ambil oleh saudara (KM) sembari mengatakan;
‘kamu mati mati aja, saya tidak takut sama kamu dan siapa di belakang kamu, saya nyatakan perang sama kamu’.
Setelah saudara (KM) mencerca saya, lalu saudara (KM) menelpon salah satu LSM (G), dan tak lama kemudia LSM (G) tersebut datang sebanyak 8 orang.
Akhirnya saudara (KM) menyerahkan kunci sepeda motor tersebut ke salah satu anggota LSM (G) dan sepeda motor tersebut dikasihkan ke anggota LSM (G) lainnya.
Lalu sepeda motor dibawa pergi, tidak sampai di situ, 4 orang anggota LSM (G) tersebut membawa saya ke dalam mobil merk AVF.
Akhirnya 4 orang anggota LSM (G) tersebut saya bawa kepada peminjam-peminjam.
Saya terangkan dan jelaskan bahwa benar uang itu bukan saya yang pakai, akhirnya 4 orang anggota LSM (G) tersebut memahami.
Saya berharap agar publik dan dunia mengethui mengenai kejadian ini karna saya wanita lemah kejiwaan saya terganggu mental saya guncang saat ini”. Tutur (YR) kepada wartawan media ini, beberapa waktu yang lalu.
Ia (YR) menambahkan bahwa, kendaraan sepeda motor itu dapat pinjam dari kakak iparnya, dan sepeda motor itu gadaian dari orang Luragung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dengan merk Yamaha Mio GT tahun 2014 No Polisi B 3980 KPR.
Beberapa hari setelah kejadian itu (YR) bersama PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) juga didampingi ketua LSM (G) Distrik Kabupaten Kuningan mengunjungi ketua LSM (G) distrik kota Cirebon untuk melakukan kordinasi.
Hasil dari kordinasi pada waktu itu mewujudkan sebuah komitmen bahwa (YR) bersama LSM (G) akan melakukan penagihan bersama sama ke peminjam secara Continus.
Di sela-sela pertemuan tersebut ketua LSM (G) kota Cirebon mengatakan silahkan (YR) bersama anggota saya melakukan penagihan karna LSM (G) punya cara tersendiri untuk melakukan penagihan, kendaraan sepeda Motor ada di sinih nanti sehari duahari lagi sepeda motor akan saya kembalikan dan di antarkan ke rumah (YR).
Setelah beberapa hari dari pertemuan PPWI mencoba menghubungi ketua LSM (G) Distrik kota Cirebon untuk mempertanyakan komitmen yang akan di jalankan melakukan penagihan bersama-sama dan mempertanyakan kapan sepeda motor akan di kembalikan karna sudah lebih dari satu minggu sepeda motor belum di kembalikan.
Beberapakali di hubungi via sms juga telpon namun sampai saat ini (07/10/2016), tidak ada jawaban.
Oknum berinisial KM yang diduga selaku Advokat (EV) sebagai pendana, saat dikonfirmasi via sms dan telepon dengan adanya kejadian tersebut tidak mau memberikan tanggapan.
PPWI meminta tanggapan dan mengadu ke KOMNAS HAM melalui via email, dan jawabanya ;
Yth: Sdr. (YR) Kami sudah menerima dan mempelajari pengaduan Saudara.
Peristiwa yang Saudara alami ada 2 hal yang pertama Saudara diduga telah menjadi korban tindak pidana pengancaman jiwa dan/atau kekerasan, oleh karena itu Saudara dapat melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setempat yang mempunyai kewenangan memproses hukum yang kedua Saudara melakukan wanprestasi terhadap Sdr (EV), dan untuk itu seharusnya Sdr (EV) menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan bukan main hakim sendiri. 6 November 2016 .
Hal senada diungkapkan Salah satu ketua LSM yang berada di Kota cirebon menyarankan (YR) sebaiknya melaporkan kejadian intimidasi dan perampasan satu unit sepeda motor kepada pihak kepolisian.
“ibu (YR) bikin laporan saja nanti didampingi”. Ucapnya.
Salah satu pengacara yang berada di kota cirebon menyarankan Koran Online Pewarta Indonesia untuk meminta tanggapan PERADI,
“minta tanggapan saja mas ke pak Joko selaku ketua Peradinya”. Katanya.
Iyan salah satu pemerhati Hukum dikabupaten Kuningan ia menyayangkan kejadian tersebut,
“sungguh memprihatinkan kalau memang itu terjadi, seorang oknum Advokat yang paling Memahami dan mengerti Hukum melakukan tindakan merampas dan Mengintimidasi seorang perempuan didepan umum sungguh perbuatan yang kurang terpuji. Kami berharap PERADI bisa membenahi. Karena seorang advokat bisa di kenang ketika dia memenangkan suatu kasus dipersidangan bukan Di lapangan layaknya seorang preman”. Ungkap Iyan.
Iyan pun menambahkan Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Sedangkan, istilah pengacara dalam Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002
Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai Konsultan Hukum.
Pasal 3 huruf g dan huruf h KEAI, yang menyebutkan:
Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile);
Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat. (apif f)