BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM _ Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Bojonegoro Adie Wijcaksono saat di konfirmasi tentang dilarang parkir selasa 2/7/2019.
Parkir yg ada saat ini banyak penempatan perboden yang salah”memang perboden di larang parkir yang ada dikota ini banyak yang salah penempatan maka kami mencoba melihat dan perlu koreksi untuk menata ulang kata Adie “.

Sekilas perboden itu adalah salah satu rambu lalu lintas yang berbentuk lingkaran yang dicat warna merah dengan strip putih horizontal di tengahnya. Bermakna: dilarang masuk. Biasanya, penempatan tanda ini pada jalur lalu lintas dapat dimaksudkan untuk memilah kendaraan mana saja yang boleh atau tidak boleh melalui jalur tersebut.
Dan juga jukir yang ada diwilayah parkir yang selama ini di kerjakan masih belum tertata juga contoh di saat parkir motor atau mobil di depan toko yang ada perboden dilarang parkir dan yang di arahkan jukir itu semua menempati wilayah perboden dilarang parkir
Apakah perboden itu harus di copot atau parkir dipindahkan
“Ya nanti kalau saya ada waktu akan melihat bagaimana nanti yang akan di ambil kebijakan memindahkan perboden dilarang parkir atau dipindahkan parkirnya” tutur Adie

Perboden dilarang Parkir semua yang ada dikota Bojonegoro memang masih banyak yang salah tempat , seharusnya di tatah ulang sesuai kebutuhan tempat parkir dan semua pengguna parkir supaya nyaman dan aman.

Semua masyarakat menginginkan untuk parkir yang terjaga aman dan tidak bermasalah
Maka diharuskan perboden dan jukir sesuai apa yang dikerjakan benar – benar diperhatikan oleh Dinas Perjubungan kabupaten Bojonegoro (CM.ISC).


