Dinpora Tidak Pernah Larang Penggunaan Halaman GOR Dabonsia Untuk kegiatan otomotif

BOJONEGORO Baca (indoshinju.com) – Bojonegoro Munculnya sejumlah komentar yang menyebutkan adanya larangan ijin penggunaan lapangan parkir GOR Dabonsia Ngumpak dalem Dander, untuk kegiatan olah-raga otomotif, khususnya road race,

Dinas Pemuda dan Olah-raga (Dinpora) Kabupaten Bojonegoro, sekalu pengelola GOR Dabonsia, melalui Sekretaris Dinpora, Drs Sahari MM, yang juga selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kadinpora menegaskan, bahwa Dinpora tidak pernah mengeluarkan larangan,

 Terkait penggunaan halaman parkir GOR Dabonsia untuk kegiatan olah-raga otomotif road race, namun ada beberapa persyaratan dan perijinan yang harus dipenuhi oleh pihak pengguna atau penyelenggara.

“Halaman parkir GOR Dabonsia, tidak diproyeksikan sebagai arena atau sirkuit olah-raga otomotif, akan tetapi boleh dipergunakan, selama pihak pengguna atau penyelenggara bersedia memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” tegas Drs Sahari MM, kepada awak media ini pada Jumat (14/07/2017) siang kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/07/2017) sekitar pukul 16.00 WIB lalu, belasan pemuda melakukan aksi balap liar di jalan Hayam Wuruk kota Bojonegoro. Selanjutnya, aparat kepolisian dari Polres Bojonegoro yang mendapatkan aduan dari masyarakat, mengamankan 9 sepeda motor berikut para pembalap yang selanjutnya lakukan penindakan, karena telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan balapan di jalanan umum tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
 

Labih lanjut Sahari menyampaikan, bahwa Dinpora telah membuat aturan atau persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang bermaksud menggunakan halaman parkir tersebut.

“Aturan tersebut tidak hanya untuk kegiatan otomotif saja, tetapi juga untuk kegiatan lapangan lainnya.” lanjut Sahari.
Adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna diantaranya, wajib mengajukan ijin penggunaan ke Dinpora Kabupaten Bojonegoro, selaku pengelola.

Wajib berkoordinnasi dengan pihak desa setempat, mengingat lokasi tersebut berada di tengah pemukiman warga. Pihak pengguna wajib mengurus ijin keramaian dari pihak kepolisian, Polsek Dander atau Polres Bojonegoro.

 
“Dan persyaratan khusus lain yang dipersayaratkan sesuai dengan jenis dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.” terangnya.
Sementara, khusus untuk kegiatan otomotif, sekali lagi Sahari menegaskan, bahwa halaman parkir GOR Dabonsia, tidak diproyeksikan sebagai arena atau sirkuit olah-raga otomotif, sehingga jika pihak pengguna hendak mengunakan untuk kegiatan otomotif,

Maka wajib memenuhi beberapa persyaratan lain sesuai yang dipersyaratkan, salah satunya terkait standar keselamatan, baik terhadap atlet maupun terhadap pada warga masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut.

“Ibarat menyewa gedung untuk pertandingan tinju, penyewa harus menyiapkan ring tinjunya, demikian juga jika ada yang hendak menyewa halaman parkir GOR untuk kegiatan otomotif, maka penyelenggara wajib membuat sikuitnya sendiri, termasuk standar keamanan sirkuit tersebut,” terang Sahari.

Persyaratan khusus lainnya, lanjut Sahari, jika kegiatan otomotif tersebut sudah bersifat turnamen atau sudah dikomersialkan, maka penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasinya, dalam hal ini untuk olah raga road race, rekomendasi dari Induk Organisasi Ikatan Motor Indonesia (IMI). “Hanya sayangnya di Kabupaten Bojonegoro, belum terbentuk Induk Organisasi Pengcab IMI Bojonegoro,” punkas mantan Sekreatis KONI tersebut.

(BONNO)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *