KUNINGAN (indoshinju.com) – Berdasarkan pengakuan dari salah satu orang tua murid yang anaknya sekolah di SMP 1 Luragung Kecamatan
Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terkait dugaan adanya pungutan liar sebesar Rp. 500 ribu Rupiah yang dituangkan dalam kwitansi,
dan siswa atau orang tua disuruh menandatangani surat pernyataan di atas materai yang sudah dipersiapkan oleh pihak
sekolah isinya bahwa siswa bersedia memberikan sumbangan dengan secara di cicil.
Kepala sekolah SMP 1 Luragung Hj Elin linawati M.Mpd yang didampingi wakasek kesiswaan serta guru-guru
yang lainnya membenarkan adanya sumbangan persiswa di kenakan pareatif dari Rp. 200 Rupiah sampai Rp. 500
ribu Rupiah sifatnya tidak dipaksakan, dan itu juga hasil musyawarah antara komite sekolah dengan rang tua murid
yang tertera dalam surat pernyataan yang di tanda tangani orang tua siswa. Dana tersebut digunakan untuk fasilitas
siswa pembelian AC baru dan infokus berikut pemeliharaannya dan lainya di tambah buat bayar Listrik perbulan
sebesar Rp. 15 juta rupiah. Bagi yang tidak mampupun tidak di kenakan biaya asalkan ada SKTM. karena dalam
permendikbud peranserta serta orang tua siswa untuk sumbangan di perbolehkan, pihak sekolah sudah kordinasi ke
Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Kuningan. Tuturnya 10/10 2016
Yayah rokayah yang didampingi Supriyatna selaku aktifis dalam dunia pendidikan adanya dugaan Pungli di SMP 1
Luragung ia berkomentar jelas di SMP tersebut adanya suatu tindakan yang kurang sehat kalau kita mencermati.
Selain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dan pasal 1 ayat 3 tentang
perbedaan sumbangan dan pungutan, disituh juga adannya Klausula Baku karena Pihak sekolah SMP 1 Luragung
sudah mempersiapkan dan menetapkan terlebih dahulu secara sepihak yang di tuangkan dalam surat pernyataan
yang mengikat dan wajib di penuhi oleh Orang tua murid. Selain pungli jelas itu di duga ada unsur pidananya.
Supriyatna melanjutkan Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk
kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik
langsung maupun tidak langsung. Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan
sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang
dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip
keadilan. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali
peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. Dana sumbangan yang didapat dari
masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional.
Supriyatna menambahkan berbicara mengenai adanya pembebanan sebesar Rp. 15 juta rupiah buat bayar Listrik
perbulan itu patut di soroti karena biaya untuk pembebanan pembayaran bulanan listrik itu sudah ada dari dana BOS
kalau pembayaran di bebankan ke murid berarti anggaran buat pembayaran listrik dari dana BOS itu dikemanakan ?
kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Inspektorat, bisa mengkaji dan menyikapi terkait
prihal yang terjadi di SMP 1 Luragung. (apif fs)