Polisi polsek Ngraho Amankan Warga Yang Kedapatan Main Judi Domino

Bojonegoro – Indoshinju.com – Anggota Polsek Ngraho pada Senin (24/09/2018) sekira pukul 00.30 WIB, Pengungsian yang didapati sedang asyik bermain judi kartu jenis domino, di sebuah rumah kosong milik warga Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Dalam penggrebekan tersebut, pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan empat alasan lain sebelum kedatangan.

Saat ini telah meluncurkan barang bukti di aman di Mapolsek Ngraho untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial SMR bin SMJ (65), warga Desa Sumberagung Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan empat pelaku lain yang melairkan diri identitasnya telah diketahui petugas dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial RTM, SLH, YTM dan SPT.

Menurut keterangan Kapolsek Ngraho, AKP H Purwanto S SH, bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula, pada Minggu (23/09/2018) sekira pukul  20.00 WIB, pelaku SMR bin SMJ (65), pergi keluar dari rumah untuk pijat dan setelah selesai pijat kemudian pelaku menuju ke rumah kosong yang beada di Dusun Keloran Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho.

“Saat itu, di rumah kosong itu ada teman-teman, RTM, SLH, YTM dan SPT, sudah bermain judi dengan menggunakan kartu domino dan langsung ikut serta dalam permainan judi tersebut,” jelas Kapolsek, termasuk dari pengakuan pelaku.

Ketika para pelaku, bermula saat pengguna mendapat informasi di rumah kosong itu ada kegiatan permainan kartu, mereka akan segera melakukan pengecekan dilokasi tersebut dan memang benar-benar ada di rumah yang memiliki kegiatan perjudian kartu domino.

“Saat petugas datang, empat pelaku lainnya kabur dan petugas hanya berhasil mengamankan seorang pelaku,” terang AKP H Purwanto S SH.

Selain mengamankan pelaku SMR bin SMJ (65), petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu.

“Pelaku awal barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolsek Ngraho, guna proses hukum lebih lanjut.” Imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, para mekanik disangka telah membayar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

“Pelaku diancam dengan yang paling tua paling lama empat tahun.” Jelas Kapolsek

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, Punikursi internal membebankan bahwa mereka telah mendapatkan laporan yang sama dengan anggota Polsek Ngraho. (Shinju)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *